infosatu.co
NASIONAL

Kejari Cilacap Terapkan Restorative Justice, Pedagang Nasi Goreng Kembali Hirup Udara Bebas

Cilacap, infosatu.co – Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menghentikan tuntunan terhadap perkara dengan penerapan Restorative Justice (RJ). Kali ini terkait tindak pidana penadahan sebuah telepon seluler, Kamis (7/4/2022).

Tersangka Rido bin Sukardi (39 Tahun) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya yang sudah ditahan Kejari Cilacap di Lapas Kelas IIA Cilacap sejak 14 Februari 2022 lalu, kini dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

Dijelaskan Kajari Cilacap, Sunarko yang didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono, awalnya antara Rido dengan saksi bernama Sana bertemu di pasar Kroya, lalu terjadi transaksi jual beli ponsel seharga Rp 1.050.000.

Namun Rido tidak tahu ternyata ponsel tersebut adalah curian milik Suprihantoro. Dengan bukti dus dan buku ponsel tersebut, Suprihartono meminta kembali barangnya kepada Rido, namun ditolak. Akibatnya tersangka dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah.

“Jadi Rido ini beli hape untuk anaknya belajar daring, namun ternyata itu hape curian. Kemudian sama pemilik hape dilaporkan polisi,” kata Sunarko.

Ditambahkan Kajari, pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dengan korban sudah terjadi perdamaian.

“Antara tersangka juga sudah ada kesepakatan damai, dan Rido merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng. Apalagi uang yang buat beli hape curian juga pinjam teman. Di sinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaannya dengan cara restorative justice,” terang Kajari.

Pada saat pembebasan, kepada tersangka Rido Kajari Cilacap meminta agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.

“Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani. Selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ujarnya.

Sunarko menambahkan, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berdasarkan keadilan restoratif dan semua syarat RJ itu telah terpenuhi oleh tersangka Rido.

“Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu di bawah 5 tahun, kedua kerugian di bawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Rido di hadapan penyidik kepolisian dan para jaksa penuntut umum mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cilacap yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.

“Maafkan saya atas ketidaktahuan masalah ini pak, dan saya tidak berani mengulanginya lagi,” pungkas Rido sambil menangis.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page