Tanjung Redeb, infosatu.co – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim secara langsung memberikan Penguatan Tusi Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb beserta jajaran dan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan dan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Rabu (31/8/2022).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi mengapresiasi perkembangan Rutan Tanjung Redeb yang sudah semakin baik. Selain itu, Kadivpas juga kembali mensosialisasi mengenai UU Nomor 22 tahun 2022.
“Petugas wajib membaca, memahami, dan mengimplementasikan UU Nomor 22 tahun 2022 dalam melaksanakan Tusi Pemasyarakatan ditambah di era digital petugas pemasyarakatan wajib belajar menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya dalam sambutannya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PAS dapat menyiapkan ruangan khusus untuk tingkatkan kinerja humas dalam
menyiarkan berita ke publik serta menggandeng media online dalam menyebarkan berita terkait UPT humas dengan perlengkapan yang memadai.
“Gunakan sistem tolong menolong antar UPT dalam menaikkan berita tentang. Tumbuhkan rasa memiliki, mensyukuri pekerjaan yang dijalani saat ini dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” terangnya.
Ia berharap dalam mengimplementasikan tersebut. Diharapkan menggunakan sistem 3+1 Back To Basic berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan berpedoman kembali ke UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP serta selalu mendukung program pemerintah dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.