Penulis: Robby – Editor: Irfan
Banyuwangi, infosatu.co – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyuwangi melalui ketuanya akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Bedewang Kecamatan Songgon yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membuka tambang galian C tanpa memiliki izin.

Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Subandik geram dengan adanya kades yang sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga namun ini malah sebaliknya.
“Menurut keluhan masyarakat disampaikan kepada GMBI bahwasanya di Desa Badewang ada kegiatan tambang galian c milik kades diduga tidak memiliki izin dan saya menyayangkan kedes yang seharusnya memberi contoh untuk tidak menabrak aturan kepada warganya, kok malah ini membuka tambang galian C yang izinnya patut dipertanyakan,” papar Subandik kepada infosatu.co, Rabu (8/7/2020).
Masih kata Subandik, dirinya menyoalkan aktivitas galian C yang tak berizin ini karena di titik kordinatnya ataupun lahan untuk pengerukan pasir itu berada di lahan produktif.
“Jelas ini ilegal dan kami dari LSM GMBI akan melaporkan bahwa Kades Badewang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk membuka tambang galian C ilegal, bila perlu kami LSM GMBI akan melakukan pergerakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Bedewang Awi membantah apa yang disampaikan oleh Subandik terkait tambang galian C miliknya. Dirinya pun kenal dengan Subandik, kalau tidak keliru dua minggu kemarin dia datang menemui saya bersama kawan-kawannya, bahkan kemaren anak buahnya menelpon memberitahukan kalau besok Kamis ada kegiatan.
“Terkait tambang galian C milik saya jelas ada izinnya bahkan di pintu mau masuk tambang saya tuliskan nomor izin. Saya siap dipertemukan dengan Subandik kapan saja mas ” terangnya.