infosatu.co
KALTIMSamarinda

Jatam Desak Pj Gubernur Kaltim Bentuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal

Teks: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bertemu dengan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik di rumah jabatan gubernur, Samarinda, Jumat (28/6/2024). Sumber foto: Jatam Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik membentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen Pemberantasan Tambang Ilegal Daerah.

Hal itu disampaikan ketika melakukan pertemuan dengan Akmal Malik di Samarinda, Jumat (28/6/2024).

“Jatam Kaltim mendesak Pj Gubernur Kalimantan Timur mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan komitmen nyata untuk meningkatkan penegakan hukum, transparansi dalam proses penanganan kasus, serta membangun kerja sama yang lebih erat untuk melawan,“ kata Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

“Kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial di antaranya perlunya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen Pemberantasan Tambang Ilegal Daerah yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Jatam Kaltim siap dan bersedia mendukung maupun dan terlibat dalam upaya-upaya konstruktif. Tujuannya, demi kepentingan bersama dan keberlanjutan dalam menggalang pembentukan Satgas Independen ini dikarenakan kedaruratan dan kegentingannya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 2024, setidaknya teridentifikasi beberapa titik lokasi diduga tambang ilegal di Kaltim, yakni Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kutai Kartanegara 111 titik.

Kemudian, di Samarinda dengan 29 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 16 titik, dan Kabupaten Kutai Barat 2 titik.

Jatam menilai, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal terkendala oleh berbagai masalah sistemik.

Termasuk lambatnya proses penegakan hukum, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antarpihak.

Menurut Mareta, proses ini tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Tetapi, juga menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi sindikat kriminal tambang.

“Oleh karena itu, kami mengajak Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menanggapi isu ini dan menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan,“ kata Mareta.

“Selain itu, Jatam Kaltim melihat bahwa masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang, mengingat dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan,” ujarnya.

Mareta bilang, pemberantasan dapat dimulai dari pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal yang berlokasi di kawasan Sumber Sari dan Dusun Merangan, Desa Loh Sumber. Keduanya berada di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang sudah berlangsung sejak 2022.

Begitu juga di sejumlah titik lokasi pelabuhan dan penumpukan batubara ilegal di RT 1, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang dan RT 18, Jalan Yos Sudarso, Loa Kulu Kota yang keduanya juga berada di Kukar.

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

Tak Sekadar Cantik, Ini Sosok Finza Arumi Putri Muslimah Kaltim 2025 Asal Kukar

Adi Rizki Ramadhan

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page