infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Gugus Tugas Dibubarkan, BPBD Tunggu Petunjuk Pusat

Penulis: Jeri – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19.

Gugus Tugas yang telah dibubarkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, akan diganti dengan bentuk Komite.

Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adanya regulasi ini membuat perubahan pada pola penanganan Covid-19 di daerah, khususnya Kota Samarinda.

“Berhubung adanya Perpres Nomor 82 itu, maka Gugus Tugas diganti, dan masuknya di Satuan Tugas (Satgas),” kata Plt Kepala BPBD Kota Samarinda Hendra AH kepada infosatu.co, Jumat (24/7/2020).

Hendra menerangkan pihak BPBD Samarinda belum bisa jadi Satgas sebelum ada petunjuk resmi dari pusat.

“Sekarang kita masih menunggu turunannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) belum turun dari pusat. Jika sudah turun baru kita bisa formulasikan apa-apa yang membidangi,” beber Hendra.

Dalam tahap menunggu ini BPBD masih melakukan penyemprotan dan monitoring di pusat perbelanjaan, kantor pemerintah, serta instansi swasta. Hal ini dilakukan menyikapi transmisi lokal yang terjadi di Samarinda dan meningkatnya angka Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“BPBD dalam hal ini tetap melaksanakan penyemprotan, kemudian monitoring, apakah mereka sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang ada,” tutupnya.

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page