
Samarinda, infosatu.co – Operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa mandek untuk sementara waktu.
Langkah tegas ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul temuan pengelolaan limbah yang buruk dan tidak sesuai standar lingkungan hidup.
Langkah pembekuan sementara oleh BGN ini memicu reaksi dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan.
Ia menilai sanksi ini adalah konsekuensi logis dari pengabaian terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurutnya, percepatan program tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keamanan lingkungan.
“Membuang limbah tanpa pengolahan itu sangat dilarang dan bisa dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah cair dari setiap unit usaha wajib diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke lingkungan.
Arif menyayangkan adanya unit yang hanya mengandalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Itu dilakukan demi mengejar percepatan program tanpa melengkapi dokumen lingkungan yang lebih mendalam seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan sampai sudah berjalan, kewajiban lainnya diabaikan. Itu bisa berujung teguran bahkan penghentian,” tegasnya.
BGN memberikan jeda waktu selama kurang lebih dua minggu bagi 12 SPPG tersebut untuk melakukan renovasi pada sistem pengolahan limbah mereka.
Selama masa vakum ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan melakukan pembinaan teknis.
Arif mengimbau agar kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh para pengelola SPPG untuk memenuhi standar higienitas dan kelayakan operasional.
“Ini dihentikan sementara. Mereka diberi waktu untuk mengurus IPAL agar sesuai ketentuan,” katanya.
DPRD Samarinda memastikan akan tetap mengawal kasus ini meski program tersebut berada di bawah wewenang pusat.
Arif mengingatkan, pelaku usaha untuk disiplin melakukan uji kualitas limbah berkala dan wajib melaporkannya ke instansi terkait agar masalah serupa tidak terulang.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, DPRD Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk turun langsung ke lokasi.
“Bisa saja nanti kita lakukan sidak, nanti kita lihat mekanismenya,” pungkas Arif.
