Probolinggo, infosatu.co – Komitmen memberantas praktik ilegal bahan bakar bersubsidi kembali dibuktikan aparat Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur (Jatim).
Aparat Polres Probolinggo sukses mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan mengamankan tujuh terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers.
“Tujuh terduga pelaku kami amankan dari empat titik berbeda yang dijadikan lokasi praktik ilegal,” tegas AKBP Latif, Jumat 24 April 2026.
Adapun para terduga pelaku berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diduga menjalankan aksi penimbunan hingga penjualan BBM subsidi di luar ketentuan.
Empat lokasi yang menjadi “markas operasi” para terduga pelaku yakni: Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton.
Rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan
Pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.
Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Kasus ini terungkap dari patroli rutin petugas yang mencurigai aktivitas tidak wajar. “Saat diamankan, pelaku tengah memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan pompa elektrik,” ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti cukup besar, antara lain:
45 Jerigen berisi Pertalite (±1.575 liter).
26 Jerigen kosong.
20 Barcode BBM.
2 Plat nomor kendaraan.
46 Stiker pelat nomor.
1 Pompa elektrik dan 5 selang plastik.
7 Unit mobil.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur. Para pelaku membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode berbeda.
Lalu memindahkannya di lokasi sepi sebelum kembali mengisi di SPBU lain dengan identitas kendaraan yang dimanipulasi.
“Ini jelas merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya tepat sasaran,” tegas AKBP Latif.
Kini ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.
