infosatu.co
POLITIK

Bawaslu Soroti Pemberatan Pidana dan Ancaman Kekerasan Seksual Termasuk KBGO

Teks: Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, (infosatu.co/Koko).

Kota Pasuruan, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), menegaskan pentingnya penerapan Pasal 58 KUHP sebagai dasar pertimbangan pemberatan pidana.

Hal ini, khususnya dalam kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital atau dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) yang digelar di internal Bawaslu Kota Pasuruan.

Dalam forum itu, jajaran pengawas Pemilu diajak memahami secara komprehensif aspek hukum hingga dampak sosial dari kejahatan seksual berbasis digital.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan bahwa Pasal 58 KUHP berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam menilai tingkat keseriusan suatu perbuatan pidana, termasuk mempertimbangkan faktor-faktor yang memperberat kesalahan pelaku.

“Dalam kasus kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital, terdapat faktor-faktor seperti relasi kuasa, dampak psikologis korban, hingga pengulangan perbuatan yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah memperluas spektrum kejahatan seksual.

Tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, kekerasan kini merambah ruang digital dengan dampak yang tidak kalah serius, bahkan kerap lebih luas karena sifat penyebarannya yang cepat dan masif.

Dalam perspektif hukum, KBGO merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital dengan motif menyerang korban berdasarkan gender atau seksualitas.

Praktik ini mencakup berbagai tindakan seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual di media sosial, ancaman penyebaran data pribadi, hingga eksploitasi digital.

Fenomena ini telah mendapat pengakuan dalam regulasi nasional, khususnya melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman tegas.

Bawaslu menilai, dampak KBGO terhadap korban bersifat multidimensi.

Selain trauma psikologis seperti depresi dan kecemasan, korban juga kerap mengalami kerusakan reputasi sosial hingga tekanan ekonomi.

Penyebaran konten digital yang sulit dikendalikan membuat dampaknya bisa berlangsung lama dan meluas.

Meski telah memiliki payung hukum yang jelas, penanganan kasus KBGO masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di antaranya adalah pembuktian berbasis digital, anonimitas pelaku, serta rendahnya literasi digital di masyarakat.

Namun demikian, kehadiran UU TPKS dinilai sebagai langkah progresif karena mulai mengintegrasikan perlindungan korban, termasuk di ruang digital.

Sebagai lembaga penyelenggara negara, Bawaslu memandang penting bagi seluruh jajarannya untuk memahami isu kekerasan seksual secara utuh.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan penguatan sumber daya manusia, terutama dalam menghadapi tahapan pemilu yang melibatkan banyak personel dan interaksi publik secara luas.

Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan jajaran pengawas pemilu mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual berbasis digital.

Related posts

Fifi Ekawati Rohmah Perkuat Peran Strategis Bawaslu dalam Perlindungan Perempuan

Zainal Abidin

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Tekankan Partisipasi Politik Setara di Peringatan Kartini

Zainal Abidin

Bawaslu–GMNI Pasuruan Bedah Total Isu Demokrasi, dari Golput hingga Politik Uang Disorot Tajam

Zainal Abidin