
Samarinda, infosatu.co – Dugaan adanya pungutan biaya di SMP Loa Janan menuai perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, beredar info bahwa hal ini mencuat setelah adanya laporan dari warga Tenggarong yang menyatakan bahwa mereka dikenakan biaya masuk sekolah saat mendaftarkan anak ke SMP Negeri di Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan di sekolah negeri yang tidak sesuai aturan akan ditindaklanjuti, terutama jika tidak melalui mekanisme kesepakatan komite dengan orang tua siswa.
Sarkowi menyampaikan, meskipun jenjang SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan politis untuk mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungutan yang tidak sah.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pendidikan, segala bentuk pungutan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh membebani siswa maupun orang tua.
“Kalau memang ada pungutan yang tidak sah seperti itu, jelas itu pelanggaran. Dan itu bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penanganan,” tegas Sarkowi saat ditemui usai rapat, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menambahkan, pungutan seperti pembelian seragam atau iuran sekolah hanya diperbolehkan apabila sudah melalui keputusan bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa.
Bahkan sekalipun disepakati, pungutan tersebut tidak boleh memberatkan atau menjadi syarat utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kasus dugaan pungutan di SMP Loa Janan menjadi bagian dari evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan program pendidikan secara umum di Kaltim.
Ia menyatakan, pengawasan terhadap kebijakan dan program Pemerintah Provinsi, termasuk di bidang pendidikan, akan terus dilakukan secara berkala.
“Kita akan pantau semua program yang dijalankan pemerintah. Evaluasi bisa dilakukan dua minggu sekali, enam bulan sekali, atau bahkan lebih cepat jika ada laporan penting dari masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga tengah memantau pelaksanaan program-program baru yang merupakan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, seperti “Gratispol” dan “Jospol”.
Menurutnya, karena program ini baru pertama kali dijalankan, wajar jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan sejumlah kendala.
“Yang penting kita beri kesempatan dulu kepada pemerintah untuk melaksanakan. Setelah itu baru kita evaluasi. Tidak bisa kita langsung bagus tentunya,” jelasnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kaltim juga akan menggunakan dasar hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan lima tahunan, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai referensi utama dalam pengawasan.
Ia memastikan, jika terdapat pelanggaran baik dari sisi pelaksanaan maupun anggaran, DPRD tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi perbaikan hingga tindakan hukum.
“Kita terus jalankan fungsi pengawasan. Kalau ada informasi dari masyarakat, pasti itu jadi prioritas,” katanya.
Dengan sikap tegas dan terbuka dari DPRD, masyarakat diharapkan semakin aktif menyampaikan laporan apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah di lapangan.