Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang meminta pemerintah segera mengambil langkah penertiban terhadap praktik parkir liar yang semakin marak di sejumlah kawasan kota, tanpa harus menunggu pengesahan regulasi baru.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menilai persoalan parkir liar sudah cukup mendesak untuk ditangani karena berdampak pada ketertiban umum sekaligus berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Beberapa titik yang kerap menjadi perhatian berada di kawasan padat aktivitas masyarakat, termasuk area wisata Bontang Kuala yang belakangan ramai dikeluhkan warga maupun pengunjung.
“Ini persoalan teknis. Tidak perlu menunggu perda baru untuk mulai bekerja maksimal,” kata Sahib, Selasa, 5 Mei 2026.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyebut penindakan parkir liar belum bisa dilakukan secara optimal lantaran belum adanya dasar hukum khusus berupa peraturan daerah yang mengatur retribusi maupun tata kelola parkir secara menyeluruh.
Namun menurut Sahib, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan praktik parkir liar terus berlangsung di lapangan.
Ia menilai penertiban tetap dapat dilakukan melalui pengawasan dan penegakan aturan yang sudah ada, sembari pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif.
“Kalau menunggu perda selesai baru bergerak, tentu akan terlalu lama. Sementara praktik di lapangan terus berjalan,” ujarnya.
Selain menimbulkan ketidaktertiban, keberadaan parkir liar juga dinilai membuat potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas pemerintah. Pungutan parkir yang dilakukan secara pribadi disebut hanya menguntungkan oknum tertentu tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itu, DPRD tetap mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan parkir untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan terukur.
Meski demikian, proses pembentukan aturan dinilai membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui berbagai tahapan administratif dan pembahasan.
“Pembuatan perda bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun. Jadi penanganan di lapangan tetap harus berjalan,” jelasnya.
Ia berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan parkir liar agar kondisi tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang terpenting sekarang ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat melihat seolah persoalan ini dibiarkan terus,” pungkasnya. (Adv)
