infosatu.co
POLITIKSamarinda

Calon Terpilih Harus Serahkan Tanda Terima LHKPN , Ini Penjelasan Ketua KPU Kaltim

Penulis : Asya – Editor : Sukrie

Samarinda,Infosatu.co – 55 Calon Anggota DPRD Kalimantan Timur terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kaltim harus menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 7 hari setelah penetapan.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan diselah- selah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilihan Umum tahun 2019, syarat ini berperan penting terhadap proses pemilu tahun 2019.

“Berkaitan dengan norma pemilu menjelang pelantikan calon terpilih,” jelas Rudianyah, Senin (22/07/2019).

Rudi juga memaparkan, prosedur LHKPN ini ialah calon terpilih harus menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara manual maupun online. Setelah registrasi, calon akan menerima tanda terima sebagai bukti dia telah menyerahkan LHKPN.

“Tanda terima itu diserahkan kepada kami. Dan nantinya akan diserahkan dokumen lengkap calon kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim. Pemprov akan meneruskan ke Kemendagri dimana akan dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Presiden tentang pengangkatan dan pelantikan,” paparnya.

Dokumen lengkap itu sendiri, tambah Rudi, berupa bundel yang berisikan fotocopy ijazah, KTP, Cek Kesehatan, Surat Bebas Narkoba, dan sebagainya.

Apabila calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN tersebut selama 7 hari ke depan, KPU Kaltim akan memberikan sanksi.

“Sanksi yang dimaksud ialah kami akan menunda pengusulan pelantikannya,” tutup Rudi.

Related posts

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page