Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2027 berada di kisaran Rp3,3 triliun.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkot Samarinda kembali menerapkan efisiensi dengan memangkas belanja yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan angka Rp3,3 triliun tersebut masih berupa proyeksi awal dan belum menjadi angka final dalam pembahasan APBD 2027.
“Belum final ya Rp3,3 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun,” kata Andi Harun, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 akan tetap mengacu pada kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional serta arahan pemerintah pusat agar daerah menerapkan prinsip efisiensi.
Dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp3,3 triliun, rencana belanja daerah juga diperkirakan berada pada kisaran yang sama.
Andi Harun mengatakan efisiensi akan menyasar sejumlah pos belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
“Efisiensi perjalanan dinas masih berlangsung, efisiensi makan minum juga masih berlangsung, efisiensi belanja-belanja lain yang tidak menghasilkan dampak langsung pada masyarakat,” ungkapnya.
Sebaliknya, pemerintah akan memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Di antaranya belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program yang dinilai mampu menggerakkan aktivitas ekonomi.
Andi Harun menegaskan prinsip tersebut bukan kebijakan baru. Pemkot Samarinda telah menerapkan pola serupa dalam penyusunan anggaran sebelumnya.
Ia berharap pola efisiensi tersebut dapat menjaga kualitas belanja daerah sehingga APBD tidak hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Ukuran kredibilitas belanja itu adalah membelanjakan APBD kita pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat,” katanya.
Pemkot Samarinda selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan struktur pendapatan dan belanja yang lebih final.
