Penulis : Lilik – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – Lahan parkir untuk mobil pribadi, jadi pekerjaan yang harus diselesaikan oleh DPRD Kota balikpapan. Pasalnya, banyak masyarakat yang mempunyai mobil, namun masih saja parkir dipinggir jalan umum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Drg Sukri Wahid menerangkan bahwa Perdanya akan disahkan pada akhir tahun, namun didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tahun depan sudah kita terapkan Perda Kepemilikan Lahan Parkir dari Kelurahan, karena kita prihatin dengan kondisi Kota Balikpapan yang semerawut masalah transportasi, ini sangat menggangu,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di Kantor DPRD Balikpapan, Senin ( 11/11/2019).
Surat keterangan mempunyai lahan parkir dari kelurahan, jadi hal yang harus diselesaikan Perdanya. Apabila Perdanya sudah terbit, pemilik kendaraan roda empat wajib mempunyai dan menguasai lahan serta memiliki surat keterangan dari kelurahan setempat, untuk bisa parkir.
“Banyak masyarakat yang punya mobil, tapi tidak punya lahan untuk parkir,” terangnya.
Untuk menertibkan masalah transportasi, DPRD harus punya gagasan untuk mengambil langkah-langkah agar kesemrawutan transportasi bisa diatasi.