infosatu.co
POLITIK

KPU Balikpapan, Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan Noor Thoha

Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukri

Balikpapan, indosatu.co – Pilkada serentak tahun 2020, Kota Balikpapan, sudah menjalani tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota, sejak launching, 9 Oktober 2019, lalu yang bertempat di Dome Balikpapan.

Ada yang menarik pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini karena dianggap tidak adil, yang mana calon kepala daerah harus mengundur diri, seperti dari unsur TNI – Polri, anggota DPRD, DPR RI, maupun ASN

Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seharusnya ASN, Anggota DPRD, TNI – Polri, yang maju pada Pilkada mendatang, hanya cuti bukan mengundurkan diri

“Makanya sebagian masyarakat kita ada yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.” kata Noor Thoha, Rabu (6/11/2019) di Ruang kerjanya

Undang – Undang No 10 Tahun 2016, tentang Pilkada sebagai dasar pelaksanaan Pilkada tahun 2020, salah satu tuntutannya yakni Anggota DPRD dan TNI – Polri tidak perlu mundur, jika ingin maju dalam Pilkada, mereka hanya cuti saja.

“Tapi ini belum disahkan, karena masih berbentuk draff, kalau sudah disahkan baru akan berlaku, Itu tadi kami harus menunggu keputusan MK. Pada intinya kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK.” beber Noor Thoha .

Namun masa pendaftaran calon masih lama yaitu bulan Juni 2020. Kemudian 3 hari setelah ditetapkan baru para calon melaksanakan kampanye dan untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Artinya siapa saja yang mencalonkan baik melalui parpol maupun perseorangan kami persilahkan, karena kewajiban untuk mengundurkan diri itu adalah ketika sudah ditetapkan sebagai calon.bukan saat baru menjadi bakal calon,”terangnya.

Related posts

Gerindra Bantah Hubungan Rudy dan Seno Retak

Emmy Haryanti

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah, DPRD Kaltim Pastikan Jadi Bahan Rekomendasi

Emmy Haryanti

Paripurna Hak Angket Ditetapkan 10 Juni, Hamas: Kemendagri Serahkan Mekanisme ke Daerah

Emmy Haryanti