infosatu.co
HUKUMSamarinda

Lambat Kirim Berkas Kasasi, PN Samarinda Diadukan ke MA dan KY

Penulis : Zadon – Editor : Sukrie

Samarinda.infosatu.co-Pengadilan Negeri (PN) Samarinda diadukan oleh warga Jalan DI Panjaitan Handry Sulistyo ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai lambat mengirim berkas Kasasi.

Pengaduan Handry melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau SIWAS. Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui online.

Tak hanya MA, Handry juga mengaku akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kaltim.

Handry mengatakan atas lambatnya pengiriman berkas Kasasi perkaranya membuat dirinya merasa dirugikan.

“Saya dirugikan atas perkara ini,” ungkap nya kepada media, Kamis (29/8/2019).

Handry menolak putusan banding PT 130/PDT/2018/PT tanggal 13/12/2018 yang menguatkan putusan PN Nomor perkara 45/Pdt.G/2018/PN Smr.

Penolakan ini membuat Handry ingin Kasasi. “Tapi berkas tidak dikirim dengan alasan surat kuasa asli hilang. Jadi seolah-olah saya menerima putusan PT Kaltim,” tegasnya.

Parahnya, kata Handry pemberitahuan mengenai kehilangan surat kuasa itu disampaikan kurang lebih 8 bulan kemudian setelah putusan. Padahal tenggat waktu mengirim berkas Kasasi maksimal 30 hari saja paska putusan.

“Itu pun saat saya tanya proses Kasasi saya ke PN. Baru mereka sampaikan ke saya, surat kuasa hilang,” tuturnya.

Setelah itu, melalui panitera PN Samarinda, Handry diminta membuat surat kuasa ulang kepada penasihat hukum agar berkas Kasasinya bisa dikirim.

“Tapi saya tidak mau bikin sebelum ada surat kehilangan dari PN Samarinda,” ungkapnya.

Berkali-kali Handry meminta agar PN Samarinda membuat surat kehilangan namun PN tak pernah mengindahkan permintaan tersebut.

Bahkan ia menyurati Ketua PN tertanggal 20 Agustus 2019. Isinya, meminta agar PN membuat surat kehilangan.

Menjelaskan peristiwa kronologi kehilangan surat kuasa asli agar jadi bagian berita acara berkas kasasi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi tak ada respon hingga saat ini.

“Ini maksudnya apa. Mereka (PN) hilangkan surat kuasa asli, saya minta bikin kronologis peristiwa kehilangan mereka nggak bikin-bikin,” jelasnya.

Belakangan, melalui panitera PN Samarinda terkesan memaksa mengirim berkas kasasi dengan surat kuasa turunan atau copian.

Terpisah, Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim mengatakan sebagaimana informasi dari Panitera Muda Perdata, memang Pemohon Kasasi (Handry) pada saat mengajukan permohonan kasasi tidak mengajukan surat kuasa khusus yang asli.

“Tetapi hanya berupa salinan surat kuasa yang telah didaftarkan dan dicocokkan dengan aslinya,” ungkap dia.

Hal ini, kata Abdul Rahman dipertegas oleh staf bagian perdata yang pernah menghubungi kuasa hukum Pemohon Kasasi agar menyerahkan surat kuasa yang asli dan dijawab oleh kuasa hukum Pemohon Kasasi akan menyerahkannya.

“Tetapi sampai sekarang kuasa hukum pemohon kasasi belum menyerahkan,” tegasnya.

Kendati demikian, panitera muda Perdata menyatakan akan mengirim berkas kasasi tersebut dalan waktu singkat meskipun hanya surat kuasa yg telah dilegalisir dan dinyatakan sesuai dengan aslinya.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Erian: Saya Cuma Bawa Fotokopi KTP dan KK, Tapi Dapat Senyum Baru

Adi Rizki Ramadhan

Operasi Bibir Sumbing Gratis di Samarinda: Sinergi Ferari, RS Dirgahayu, dan Yayasan Permata Sari

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page