Kutim, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutim melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng), serta anak jalanan (anjal), dan badut, pada Selasa (28/11/2023).
Razia tersebut dilakukan di lokasi-lokasi strategis di Kota Sangatta dan menghasilkan penangkapan 10 orang gepeng dan badut. Mereka akan segera didata dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kutim.
Plt Kasatpol PP Kutim Landudi melalui Kabid Trantibum Tahang menjelaskan razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di Kota Sangatta.
Lokasi razia meliputi POM Bensin Jalan Yos Sudarso II (STC), Jalan APT Pranoto, Lampu Merah Jalan Pendidikan, dan Jalan AW Syahrani Kilometer 4.
“Tujuan razia ini adalah untuk menjaga ketertiban di wilayah ini agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menyampaikan para gepeng, anjal, dan badut yang tertangkap akan didata di Satpol PP. Selanjutnya, Dinsos Kutim akan menyediakan pelatihan, pembinaan, dan bimbingan usaha sesuai dengan bakat dan keterampilan mereka.
“Dinsos Kutim bekerja sama dengan panti asuhan milik Dinsos Provinsi Kaltim akan memberikan pelatihan dan pembinaan wirausaha bagi para gepeng, anjal, dan badut,” ungkapnya.
Sujito menambahkan setelah mereka mengembangkan keterampilan usaha, pihak berwenang berencana mengembalikan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan penghasilan sendiri untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
“Itu yang kita harapkan dari mereka sehingga di usia yang masih produktif bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak,” harapnya.