Kutim, infosatu.co – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi mengajukan interupsi saat Ketua DPRD Joni hendak menutup Rapat Paripurna ke-26 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Dalam interupsinya, politikus dari PAN ini menyatakan tentang urgensi pembayaran utang pemkab kepada kontraktor proyek pembangunan tahun anggaran 2022.
“Ada hal yang perlu untuk kita tindak bersama-sama, yakni mengenai utang di tahun anggaran 2022 lalu,” ujar Basti dalam rapat paripurna.
“Dimana utang tersebut tidak ter-cover dalam anggaran perubahan tahun 2023,” lanjutnya.
Basti menyatakan bahwa laporan tentang utang pemkab yang belum dibayar itu diterimanya dari beberapa kontraktor sebelum rapat paripurna dimulai.
Maka, dalam kesempatan itu ia meminta pemkab memberikan alasan tentang belum dibayarnya utang tersebut. Apalagi, APBD tahun 2023 memiliki jumlah yang signifikan.
“Kami harap Pak Wakil agar perihal ini bisa diselesaikan. Karena apa yang telah dilakukan kontraktor, yakni tanggung jawab telah mereka selesaikan. Namun, hak-hak mereka tidak diberikan,” tegas Basti.
Legislator dari Dapil Sangatta Utara ini juga mendesak pemkab segera membayar utang kepada para kontraktor pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kewajiban itu harus dibayar dengan tidak menundanya hingga tahun 2024.
Adapun nilai utang, disebut Basti sekitar Rp30,576 miliar untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sedangkan di Dinas Pekerjaan Umum Kutim dengan nilai utang lebih dari Rp3 miliar.
Di akhir interupsinya, Basti kembali menegaskan pentingnya pembayaran hak-hak kontraktor sesuai dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada. Ia berharap pembayarannya dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.
