infosatu.co
DPRD KALTIM

Pemerintah Harus Bijak Untuk Pelarangan Penjualan Trifting

Samarinda, infosatu.co – Persoalan penjualan baju impor bermerk (trifting) menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun pemerintah.

Pasalnya Presiden Joko Widodo dengan tegas menekankan soal larangan penjualan baju impor, sebab dinilai keberadaan bisnis baju bekas impor itu dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, agar pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan cermat dan tepat.

Menurutnya selama para pengusaha thrifting dapat memenuhi standar, peraturan dan perizinan dapat dipenuhi, maka bagi pria yang sering disapa Nidya sah saja untuk tetap digeluti.

“Jadi selama mereka memiliki izin dan sesuai aturan maka bisa dilankan,” ungkapnya saat lakukan Sosper Narkoba, Sabtu(29/7/2023) di Jalan Wijaya Kesuma Samarinda.

Sementara itu, pemerintah juga seharusnya memberikan kriteria jika pelarangan tersebut dilakukan, sebab para pengusaha tersebut juga memiliki marketing, dan hal itu juga dinilai bukanlah sesuatu yang akan menjadi haram jika dilakukan.

“Pemerintah harus lebih bijak supaya para pengusaha itu bisa tetap berjalan. Buatlah aturan yang baik, sehingga berkompetisi dengan baik. Ini kan sebenarnya dalam rangka melindungi produk dalam negeri,” pungkasnya.

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page