infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Konsultasi dengan MPR RI Untuk Raperda P2WK

Teks: Romadhony Putra Pratama, Ketua Pansus P2WK dan Anggota Pansus foto bersama dengan Wakil Ketua MPR (foto_Ist)

Jakarta, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke MPR RI untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta masukan dari Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Romadhony Putra Pratama, Ketua Pansus P2WK menyampaikan raperda tersebut disusun untuk mempersiapkan sumber daya di Kaltim dalam menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami melakukan kunjungan kerja ke MPR RI di Jakarta untuk membahas dan meminta masukan dari Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah guna memantapkan Raperda tentang Pancasila,” kata Dhony belum lama ini.

Perkembangan zaman di era globalisasi menurut politikus PDI Perjuangan ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan Pancasila. Dhony menyadari bahwa nilai-nilai Pancasila semakin tergerus dan melemah seiring berjalannya waktu.

Ia menganggap hal ini sebagai tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila di dalam masyarakat Indonesia.

“Kami juga ingin mengetahui apakah sosialisasi wawasan kebangsaan itu diperbolehkan bagi kami yang di DPRD Kaltim. Lalu, dasar-dasar dan cantolan hukumnya itu apa,” ungkapnya.

Dalam konsultasinya, Pansus Raperda P2WK juga berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP menyarankan agar raperda tersebut mencakup aturan teknis, bukan hanya peraturan saja. Biasanya, raperda yang dibuat DPRD hanya mencakup peraturan, sementara aspek teknisnya diatur oleh peraturan gubernur.

Oleh karena itu, pansus ingin memasukkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan lain-lain dalam raperda tersebut agar Pancasila dapat diimplementasikan secara menyeluruh dalam program-program yang ada di DPRD Kaltim.

“Biasanya raperda yang dibuat DPRD hanya mencakup peraturannya saja, sementara soal teknisnya ada di peraturan gubernur. Atas dasar itu, kami juga memasukkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan lain-lain. Sehingga bisa mengimplementasikan Pancasila secara paripurna dalam program yang ada di DPRD Kaltim,” jelasnya.

BPIP juga menyarankan agar judul raperda tersebut diganti menjadi “Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” daripada “Pendidikan Pancasila”. Hal ini disebabkan karena ranah pendidikan Pancasila berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kesbangpol. Keduanya bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kaltim.

Pansus berencana melaksanakan uji publik pada Agustus di Balikpapan. Mereka berharap Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dapat menjadi narasumber dalam acara tersebut.

“Alasannya, karena pendidikan Pancasila itu ranahnya di Disdikbud dan Badan Kesbangpol. Mereka adalah penampung kebijakan untuk melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kaltim,” tuturnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page