Bontang, infosatu.co – DPRD Bontang terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengurus pelimpahan kewenangan atas Pulau Beras Basah.
Kali ini usulan tersebut datang dari Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam. Ia mendesak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang agar melakukan kordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
“Desakan ini perlu untuk meminta kejelasan pemprov soal pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah karena soal kewenangan ini sudah lama disuarakan,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (12/6/2023).
Meskipun kewenangan Pulau Beras Basah merupakan hak Pemprov Kaltim, akan tetapi, salah satu destinasi wisata terkenal itu berada di wilayah Kota Bontang, sehingga menurutnya perlu adanya kejelasan dari Pemprov Kaltim.
“Harus ada kejelasan supaya Pulau Beras Basah bisa dikelola Pemkot Bontang dan juga bisa memenuhi sarana dan prasarana karena kan Pemprov Kaltim hanya membiarkan pulau itu dan tidak mengurus dengan baik,” tuturnya.
Ia berharap persoalan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah itu dapat segera selesai, agar obyek wisata andalan Kota Bontang itu bisa menambah penghasilan daerah.
Sebagai informasi, Pulau Beras Basah merupakan sebuah pulau kecil yang berlokasi di tengah laut Selat Makassar Timur, memiliki keelokan pantai pasir putih. Ada mercusuar menjulang tinggi dan pemandangan bawah laut yang menawan dan menarik para wisatawan domestik untuk berkunjung ke pulau tersebut, sehingga akan menambah kas daerah.
Namun, hingga saat ini legalitas kewenangan laut Pulau Beras Basah masih dalam naungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab itulah Pemkot Bontang tidak bisa mengelola pulau tersebut.