
Samarinda, infosatu.co– Komisi IV DPRD Kalimantan Timur terima keluhan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin(29/5/2023)di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Komplek DPRD Kaltim.
Keluhan yang disampaikan mulai dari pendaftaran, sertifikasi, penyetaraan nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan PPPK, hingga menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari Forum PPPK Kaltim dan akan menindaklanjutinya bersama Pemrov Kaltim melalui dinas terkait.
Dirinya mengungkapkan, masukan tersebut berangkat dari keresahan kesejahteraan tenaga pendidik dalam dunia tutwuri handayani di Kaltim khususnya PPPK.
“Beberapa aduan tersebut sebenarnya adalah keresahan lama para guru. Termasuk berkenaan dengan sertifikasi guru dan penyetaraan TPP,” ungkap Istri Syaharie Jaang itu.
“Ini menjadi perhatian kami dan akan kita tindaklanjuti bersama Pemrov Kaltim,”sambungnya.
Politisi Demokrat itu, menerangkan, TPP yang diterima oleh PPPK berdasarkan peraturan gubernur sebesar Rp1,2 juta yang dinilai rendah tersebut dibandingkan dengan guru ASN sebesar Rp 4 juta dalam upaya memperjuangkannya tentu harus melihat ketentuan peraturan yang ada.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 58 menyebutkan bahwa pembayaran TPP untuk guru PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, kata Puji, pihaknya akan merencanakan rapat lanjutan bersama Pemprov Kaltim melalui bagian hukum dan Disdikbud pada 5 Juli mendatang.