Jakarta, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengungkapkan kerumitan dalam pengalihan participating interest (PI) 10% karena peran Pertamina dan SKK Migas.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembagian penerimaan negara terkait PI tersebut kurang memadai. Seharusnya minimal diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP).
“Tapi ini, telur sudah jadi ayam. Ayam sudah jadi telur. Kita perbaiki saja, tidak usah ngotot-ngotot,” kata Isran saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Daerah, BUMD dalam Wilayah Kerja PT Pertamina yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dalam acara yang digagas oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) itu, Isran yang juga merupakan Dewan Penasihat ADPMET itu datang mewakili gubernur se-Indonesia.
Pasalnya, hampir semua daerah penghasil mengeluhkan rumitnya proses pengalihan PI 10% dari wilayah kerja Pertamina. Terlebih, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 setidaknya ada 10 tahapan yang harus dilalui.
“Saya datang ke sini sebagai yang mewakili para gubernur se-Indonesia. Saya sangat menyimak apa yang dipersoalkan dari tadi,” tuturnya.
Isran mengungkapkan, selama ini penerimaan negara dari daerah-daerah penghasil migas itu sangat tinggi, namun banyak daerah penghasil masih tergolong daerah miskin.
Oleh Kerena itu, ketika muncul harapan dari PI 10% daerah penghasil sangat berharap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik.
“Sudah terlalu lama daerah penghasil memberi kontribusi besar kepada negara. Jadi, kuncinya Pertamina dan SKK Migas selesaikan ini. Pendapat-pendapat tadi harus diakomodir,” kritik Isran.
Sementara mengenai kemungkinan meninggalkan pola 10 tahapan yang dinilai rumit itu, Sekjen ADPMET Andang Bachtiar memberi tawaran lain dengan opsi penerimaan negara dari bisnis migas langsung diberikan kepada daerah dengan kalkulasi tertentu, namun bukan dana bagi hasil.
“Kita perlu diskusi lagi soal ini. Rencananya, September nanti akan ada pertemuan SKK Migas dengan para kepala daerah penghasil. Saya diminta mengordinir pertemuan itu. Rencana acara akan digelar di Bali pada September 2023,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kaltim sendiri memiliki beberapa wilayah kerja (blok migas) yakni Wilayah Kerja (WK) Mahakam, WK Paser, WK Tengah, WK Sanga Sanga, WK Rapak, WK Wain, WK East Kalimantan, WK Ganal, WK Attaka dan WK Bontang, namun belum semuanya mendapatkan pengalihan PI 10%.
Adapun WK yang saat ini sudah masuk tahapan 8 ada 2, yakni WK Sanga Sanga dan WK East Kalimantan. Sedangkan WK yang masih menunggu penawaran yaitu POD 1 ada 5 WK, yaitu WK Bontang, WK Ganal, WK South Tenggara, WK Rapak dan WK Wain dah WK yang sudah lama berjalan ialah WK Mahakam.
Tampak hadir, Bupati Penajam Paser Utara M Hamdam dan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Edy Kurniawan.