infosatu.co
Opini

Nidya Listiyono Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Kota Beriman

Balikpapan, infosatu.co – Sadar akan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Namun berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang dilaksanakan di Kota Samarinda, kali ini politikus Partai Golkar itu memilih Kota Balikpapan sebagai tujuan untuk menyebarluaskan akan bahaya penggunaan narkoba.

Pasalnya menurut Nidya saat ini penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) cukup rentan khususnya kepada generasi muda. Sehingga penting seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan membantu pemerintah memerangi narkoba.

“Melalui kegiatan sosperda ini memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga khususnya,” ungkapnya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di wilayah Kota Balikpapan, pada Minggu (19/3/2023).

Selain itu, pemerintah hadir dengan membuka mekanisme bagi korban penyalahgunaan untuk bisa melakukan rehabilitasi yang tentunya diharapkan dapat berjalan dengan adanya peran aktif masyarakat bila ada keluarga dan masyarakat di lingkungan yang terindikasi menggunakan narkoba.

“Badan Narkotika Nasional (BNN) telah hadir untuk membantu rehabilitasi,” jelasnya.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltim juga itu berharap agar anggota DPRD baik di Kaltim maupun di kabupaten kota terus menyuarakan kegiatan sosialisasi perda ini.

“Saya juga mengimbau kepada anggota DPRD di dapil masing-masing untuk terus menyosialisasikan perda yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Balikpapan,Sri Lestari Darmayanti menjelaskan jenis-jenis narkotika yakni narkotika stimulan yaitu jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh, dan meningkatkan rasa gembira.

Kedua, narkotika depresan yaitu jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Efeknya adalah mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stres menghilang.

Ketiga, narkotika halusinogen yaitu narkotika yang membuat halusinasi dan menyebabkan distorsi persepsi pikiran dan lingkungan.

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page