infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Disperindagkop-UMKM Kaltim Ciptakan 100 UKM Ekspor Hingga Tahun 2023

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kaltim masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi memiliki target menciptakan 100 usaha kecil dan menengah (UKM) ekspor hingga tahun 2023.

Secara perlahan tapi pasti, target tersebut dikebut Dinas Perindagkop dan UMKM Kaltim. Salah satu upaya yang dilakukan kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop dan UMKM Kaltim Ali Wardana, yaitu dengan meluncurkan Katalog Produk Unggulan.

“Saat ini, sudah ada sekitar 43 eksportir UKM yang bisa masuk ekspor. Mereka semua bisa tembus pasar internasional. Kita mendukung target gubernur ciptakan 100 UKM ekspor sampai tahun 2023 masa kepemimpinan beliau,” ungkapnya, di Hotel Amaris, Jalan dr Sutomo, Samarinda, Senin (28/11/2022).

Pada kesempatan itu, Ia membeberkan syarat UKM yang ingin masuk ke dalam Katalog Produk Unggulan Kaltim.

“Jadi supaya bisa masuk itu, mereka atau pelaku usaha harus memenuhi tiga persyaratan,” bebernya.

Persyaratan pertama, memenuhi kualitas yang menjadi standar ekspor. Terutama, mengikuti standar yang telah ditetapkan dan diinginkan negara tujuan. Kedua, harus memiliki kuantitas yang memadai sesuai permintaan negara tujuan.

“Jika mereka memproduksi barang dengan jumlah terbatas, itu akan sulit masuk ke pasar internasional. Karena biasanya, pasar internasional akan meminta barang dengan jumlah tertentu,” paparnya.

“Kan enggak mungkin, sudah jarak negara jauh eh pesannya malah sedikit. Kan rugi ongkos kirimnya, pasti mereka akan meminta dalam jumlah yang besar,” sambungnya.

Syarat ketiga, dilihat dari kontinuitas atau keberlanjutan. Maksudnya, pelaku usaha harus dipastikan mampu memenuhi permintaan buyer dalam jumlah yang besar tadi.

“Artinya, pelaku usaha ini bisa enggak berlanjut terus-menerus memenuhi jika ada permintaan. Itulah yang menjadi syarat dasarnya, dan akan kita seleksi,” terangnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus miliki sertifikat dan masuk dalam kualitas yang telah ditentukan.

“Namun, sertifikat ini di setiap negara berbeda. Jadi juga harus menyesuaikan permintaan negara tersebut,” jelasnya.

Related posts

Gubernur Kaltim Resmi Lantik Bupati-Wakil Kukar 2025-2030 Hasil PSU

Adi Rizki Ramadhan

Penutupan PKD, Seno Aji: Kenalkan Budaya Kaltim Ke Dunia Lewat Rencana Film Sejarah

Martinus

Pekan Daerah XI Kutai Barat, Rudy Mas’ud Gaungkan Gerakan Pangan Mandiri

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page