
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Sri Puji Astuti mendukung pelaksanaan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) terkait pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Puji menilai sosialisasi dan pengenalan pencegahan KDRT tersebut memang penting untuk disiarkan sebagai upaya dan langkah mencegah kasus KDRT dan kekerasan seksual di kalangan masyarakat Kota Tepian.
“Artinya dengan ini setiap pemangku kepentingan di kelurahan dan kecamatan mampu mengimplementasikan pencegahan kekerasan seksual dan KDRT di lingkungan, hingga pada tingkat masyarakat, RT hingga keluarga,” ungkapnya di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (8/11/2022).
Menurut Puji masyarakat memang memerlukan sosialisasi tersebut, sebab masih banyak warga Samarinda yang belum mengetahui terkait aturan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Politisi kelahiran Samarinda tersebut menegaskan, perlu adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Akan tetapi masyarakat selain sebagai objek juga subjek kebijakan yang perannya diperlukan dalam mengentaskan tindak kekerasan ini,” terangnya.
Ia juga meminta agar forum perlindungan dan pencegahan KDRT dan kekerasan seksual turut aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Forum ini harus lebih direalisasikan kerjanya, jangan hanya dibentuk.. Harapannya agar pencegahan serta sosialisasi dapat menciptakan masyarakat sebagai pelopor dan pelapor pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual di Kota Samarinda,” tutupnya.