
Samarinda,infosatu.co – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menggelar sosialisasi petunjuk teknis perencanaan kegiatan anggaran reses, bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama, Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin(3/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para unsur pimpinan beserta anggota DPRD Kota Samarinda dan seluruh fraksi yang ada.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto, mengatakan bahwa sosialisasi ini yang paling utama bagaimana mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran reses, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwali).
“Kita menginginkan yang namanya pelaksanaan reses dan penggunaan uang reses itu betul-betul sesuai dengan landasan hukum, mengacu kepada seluruh peraturan perundang undangan yang ada. Baik dari tahap perencanaannya sampai ke tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu,” ungkapnya.
Agus menambahkan, aturan teknis terkait anggaran reses ini tidak hanya berlaku untuk Sosialisasi Perda (Sosper) saja, namun juga berlaku untuk kegiatan sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan. Diakuinya, penerapan Perwali dalam sosper anggota dewan ini menjadi yang pertama di Indonesia.
“Jadi biasanya, sebuah peraturan perundang-undangan memang biasa Perwali itu hanya mengatur secara global. Karena itu, sekretariat dewan berinisiatif untuk membuat petunjuk teknis yang lebih detail, yang menjelaskan apa yang ada di dalam Perwali itu,” terang Agus.
Sehingga nantinya, lanjut Agus, dengan adanya aturan petunjuk teknis ini, anggota dewan dalam melaksanakan reses, mendapat kemudahan mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, dikarenakan adanya payung hukum yang jelas, yang akhirnya merujuk pada penguatan tugas dan fungsi kedewanan.
“Baik kegiatan sosper maupun sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tugas anggota DPRD itu, kita memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan dan tertib administrasi.Dan tadi disambut positif oleh teman-teman anggota dewan,” pungkasnya.