infosatu.co
HUKUM

Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung, Jaksa Hanya Bisa Hadirkan Satu Saksi

Hendra, SH dan Joni, SH, Penasehat Hukum Khoirul Mashuri (foto_Ist)

Kukar, infosatu.co- Kasus pembuatan surat tanah palsu pada tahun 2012 di Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu Kukar, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong, tidak bisa menghadirkan para saksi.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Rabu, 7 September 2022, jaksa hanya dapat hadirkan satu orang saksi dari 13 orang saksi.

Sebagaimana disampaikan Hendra penasehat hukum mantan Kades Khoirul Mashur kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Kata Hendra, JPU tidak bisa menghadirkan para saksi dari 13 orang saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan namun hanya satu saksi Winem, yang terlihat.

Menurutnya, dari pengakuan Winem sebagai perantara jual beli tanah, menyampaikan  Daryono selaku ketua kelompok tani yang menawarkan lahan kepada saksi agar ditawarkan tanah tersebut ke bos Hartoyo atau Rahmat. Saksi membayar ke Daryono langsung dan dibuatkan kwitansi.

Lebih lanjut, Hartoyo atau Rahmat sebagai korban yang membuat mereka rugi adalah Daryono. Terhadap terdakwa Khoirul Mashuri saksi tidak keberatan. Daryono yang bertanggung jawab sepenuhnya karena lahan yang dibeli korban adalah tanah milik Daryono.

“Transaksi pembayaran dilakukan oleh Winem dan Daryono dan disaksikan oleh RT sedangkan terdakwa Kades Khoirul Mashuri saat itu, tidak terlibat dalam jual beli, karena murni antara pemilik lahan Daryono dengan Winem selaku perwakilan dari Hartoyo atau Rahmat,” kata Hendra penasehat hukum Khoirul Mashuri.

Ia menambahkan, pada saat itu yang punya inisiatif menawarkan lahan kelompok tani adalah Daryono, Haji Imur, Marzuki, dan Ramli Kute. Namun ketiga orang itu sudah meninggal dunia.

“Jadi yang punya inisiatif menawarkan lahan kala itu, kelompok tani Daryono, Imur, Marzuki, Ramli Kute. Dari empat orang yang ada tiga orang sudah meninggal,”urainya.

Hendra menilai kasus ini sebenarnya sudah lama, namun sengaja diungkit kembali. Sementara Daryono sendiri sudah dihukum penjara 2 tahun dan dia sudah bebas.

“Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 13 September 2022, masih saksi dari jaksa dan berikutnya adalah saksi meringankan terdakwa Khoirul Mashuri,” tandasnya.

Related posts

Skor Integritas Kaltim Zona Waspada, KPK Minta Penguatan Pengawasan ASN dan Anggaran

Rizki

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page