infosatu.co
NASIONALPOLITIK

Fahri Hamzah: MK Disandera Oleh Politisi

Jakarta, infosatu.co -Gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu, yang dilakukan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi(MK), Kamis 7 Juli 2022.
Gugatan yang dijukan terkait pengujian materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan adanya reformasi.

“MK sekarang perlu di reformasi. Gugatan ini sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, maka MK sudah disandera oleh politisi. Jadi politisinya kita tumbangkan,” kata Fahri dilansir Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (15/7/2022).

Lebih lanjut, kata Fahri Hamzah bahwa MK berlaku demikian lantaran menjadi korban permainan politik para oknum.

“Saya tidak terlalu tertarik menuntut MK, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,” kata mantan politisi PKS Itu.

“Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,” sambungnya.

Menurutnya, publik saat ini tidak bisa berharap banyak kepada MK, karena telah disandera politisi. Kami menilai MK telah melenceng dari tujuan pembentukan awal sebagai penjaga konstitusi.

“Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,” pesannya.

Untuk itu, ia menegaskan Partai Gelora akan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.

“Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki,”tandasnya.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page