infosatu.co
DPRD Kutim

Di Kutim, Penilaian Stunting Berbeda, Ini Penjelasannya

Kutim,infosatu.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi ternyata ada beda standardisasi dalam penilaian stunting antara Dinkes dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan  di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Senin (11/7/2022) sore.

Menurutnya, ada perbedaan penilaian, Dinkes angka stunting diperoleh dari kasus gizi buruk yang menimpa pada anak. Sedangkan pihak BKKBN melihat stunting berdasarkan beberapa aspek, misalnya tidak memiliki WC, ruang kecil (rumah), dan anak yang jumlahnya banyak.

“Kalau dari Dinkes, misalnya ada anak yang kurang gizi maka itu yang dilaporkan stunting,” ucapnya.

Selain itu, data yang diambil oleh BKKBN masih secara global wilayah Kutim, belum ada angka rinci di tingkat kecamatan bahkan desa.

Kendati demikian, Kutim melalui DP3A memiliki upaya strategis untuk menekan angka stunting.

“Tahun ini ada perubahan dulunya ditangani oleh Dinkes sekarang dialihkan ke DP3A, upaya mereka diantaranya melakukan kampanye pencegahan stunting,” pungkasnya.

Related posts

Pengelolaan Pelabuhan Kenyamukan Perlu Libatkan Pihak Ketiga

Awi Achmad

Kalangan DPRD Kutim Mulai Usulkan Perda Pondok Pesantren

Awi Achmad

Pembahasan RAPBD Kutim 2023, Begini Pandangan Akhir Fraksi KIR DPRD

Intan Tarbiyah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page