Kutim,infosatu.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi ternyata ada beda standardisasi dalam penilaian stunting antara Dinkes dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Senin (11/7/2022) sore.
Menurutnya, ada perbedaan penilaian, Dinkes angka stunting diperoleh dari kasus gizi buruk yang menimpa pada anak. Sedangkan pihak BKKBN melihat stunting berdasarkan beberapa aspek, misalnya tidak memiliki WC, ruang kecil (rumah), dan anak yang jumlahnya banyak.
“Kalau dari Dinkes, misalnya ada anak yang kurang gizi maka itu yang dilaporkan stunting,” ucapnya.
Selain itu, data yang diambil oleh BKKBN masih secara global wilayah Kutim, belum ada angka rinci di tingkat kecamatan bahkan desa.
Kendati demikian, Kutim melalui DP3A memiliki upaya strategis untuk menekan angka stunting.
“Tahun ini ada perubahan dulunya ditangani oleh Dinkes sekarang dialihkan ke DP3A, upaya mereka diantaranya melakukan kampanye pencegahan stunting,” pungkasnya.