Bontang, infosatu.co – Adanya proses tukar menukar tenaga honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menjadi pertanyaan Anggota DPRD Kota Bontang Raking.
Menurutnya proses pergantian itu terdengar hingga menimbulkan pertanyaan apakah diperkenankan praktik pergantian di tengah larangan pengangkatan tenaga honorer.
“Saya dapat informasi adanya pergantian pegawai honorer. Jadi diminta penjelasannya agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ucap Raking saat rapat kerja bersama BKPSDM di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (20/6/2022).
Menanggapi pernyataan itu, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan memang ada proses pergantian yang terjadi di lingkungan Pemkot.
Namun kata dia pergantian tersebut hanya diperlukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang menangani pelayanan publik saat ada tenaga honorer yang berhenti semisal dinas kesehatan, tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), petugas pemadam di Disdamkartan, dan personil Satpol-PP.
“Iya memang ada. Akan tetapi hanya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik. Misalnya ada bidan, dokter, dan perawat yang mengundurkan diri jadi harus cari penggantinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada proses rekrutmen tambahan dari tenaga honorer di Kota Bontang. Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02, tentang larangan penambahan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Saya memang tidak hapal jumlah tenaga honorer yang diganti cuma kalau penambahan baru dari laporan BKPSDM tidak ada,” pungkasnya.