Bontang, infosatu.co – Guna mendorong pemilik kendaraan untuk taat melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Selain mendorong taat membayar pajak, pembaharuan ulang data kepemilikan sepeda motor atau mobil guna meningkatkan pendapatan nasional.
Terlebih berdasarkan database DASI-Jasa Raharja yang dilansir dari Kompos.com sampai bulan Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak. Jumlah tersebut merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Menyikapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyayangkan lantaran secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Kemudian potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Wacananya penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap namun terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi. Untuk landasan hukumnya, ialah Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan,” kata Rivan.
“Terakhir sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda),” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
“Data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah,” pungkasnya.