Makassar, infosatu.co – Tim Reskrim Polrestabes Makassar Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku aborsi tujuh janin bayi di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (09/6/2022).
Tersangka berinisial SM (30) ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini tersangka telah diamankan di ruang penyidik Polrestabes Makassar untuk diperiksa intensif.
“Pelaku laki-laki sudah sampai di Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak pada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Reonald mengatakan sejak SM diringkus pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan, karena tersangka bakal diperiksa.
“Kita periksa cepat karena Jumat pagi kita coba periksa kejiwaannya oleh ahli psikiater Dokkes Polri di Polda Sulsel,” ucap Reonald.
Sementara untuk kekasih SM, saat ini masih dalam perjalanan ke Makassar. Wanita yang ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Utara itu sedang berada di Kabupaten Bone dan dijadwalkan tiba malam ini.
“Tersangka perempuan dalam perjalanan dan masih di Bone,” katanya.
“Semoga nanti (tiba) pukul 00.00 Wita. Tadi harusnya pukul 20.00 Wita tapi ada kendala mungkin,” sambung Reonald.
Sebelumnya, diberitakan seorang wanita penghuni kamar kos di Kota Makassar, sudah 10 tahun menyimpan janin bayi di dalam kotak boks. Dirinya berencana akan menguburkan janin bayi miliknya jika SM yang selama ini menghamilinya sudah menikahinya.
SM dan tersangka wanita mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam. Sejak itu tersangka wanita sudah hamil sebanyak tujuh kali dan seluruh janin selalu diaborsi.
Tersangka wanita yang diketahui, memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit, enggan membuang janinnya karena berencana dikuburkan jika SM datang melamar. Hanya saja SM hingga kini tak kunjung datang melamar.
“Janin disimpan dulu karena akan dikubur di kampungnya di Toraja. Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban,” kata Reonald.