Samarinda, infosatu.co – Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi memberikan arahan kepada 73 calon pegawai negeri sipil (CPNS) jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Orientasi hari ke-3.

Dalam arahannya mengenai pengenalan bidang tugas teknis substantif, Kadivpas menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang telah lolos masuk di Kemenkumham.
“Saya ucapkan selamat bergabung di keluarga besar Kemenkumham. Saya berharap kalian dapat menjadi agen perubahan dalam membangun Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi semakin baik lagi,” ucapnya, Rabu (6/4/2022).
Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim kata Jumadi, mengkoordinir 17 unit pelaksana teknis di jajaran pemasyarakatan, yang terdiri dari 9 Lapas, 4 Rutan, 3 Bapas dan 1 Rupbasan yang tersebar di Kaltimtara.
Selain itu, ia juga menyampaikan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Kepada seluruh CPNS jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim agar dapat membaca dan memahami isi dari UU Nomor 12 Tahun 1995, dapat mempedomani makna dari Tri Dharma petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jumadi mengimbau 73 CPNS jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim agar selalu mempedomani 3 Kunci Pemasyarakatan serta mengimplementasikan back to basic berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Saya berharap kalian semua dapat menjadi pionir yang mengharumkan nama baik Kemenkumham. Mari bersama-sama membangun kementerian ini menjadi kementerian yang dibanggakan oleh masyarakat. Karena saya yakin, tidak ada pekerjaan yang berat jika dikerjakan bersama-sama dengan ikhlas dan suka cita,” pesannya.