Samarinda, Infosatu.co – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Samarinda masih menunggu pembayaran insentif Agustus dan September 2026.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menetapkan jadwal pencairan, sementara nilai insentif yang tertunda diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Keterbatasan kas daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembayaran hak para guru tersebut. Pemkot Samarinda harus mengatur arus kas untuk memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari gaji pegawai dan belanja operasional hingga pembayaran utang daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran insentif guru PPPK bukan kali pertama terjadi pada 2026.
Pada triwulan sebelumnya, pembayaran juga dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan daerah belum memungkinkan pencairan sekaligus.
“Pembayarannya memang mengalami keterlambatan, tetapi tetap direalisasikan. Pada triwulan II lalu, pencairan juga dilakukan bertahap. Seharusnya dibayarkan sekaligus, tetapi kondisi keuangan daerah mengharuskan pembayaran disesuaikan dengan ketersediaan dana,” ungkap Ananta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ananta juga memastikan keterlambatan tersebut bukan berarti insentif guru PPPK ditiadakan ataupun dipotong. Pemerintah tetap berkewajiban membayarkan insentif, dengan waktu pencairan menyesuaikan kemampuan kas daerah.
“Insentif tersebut tetap dibayarkan sesuai haknya dan tidak dipotong. Saat ini, pencairannya hanya menunggu ketersediaan dana,” ucapnya.
Ia menilai, kemampuan kas daerah saat ini tidak sebesar tahun sebelumnya. Di sisi lain, pemerintah harus memenuhi sejumlah kewajiban yang sama-sama membutuhkan pembiayaan.
Karena itu, pengaturan arus kas menjadi langkah yang harus ditempuh agar berbagai kewajiban pemerintah dapat dipenuhi secara bertahap.
Meski belum dapat memastikan bulan pencairan insentif Agustus dan September, Ananta menyatakan pembayaran akan segera dilakukan ketika dana tersedia.
“Pembayaran akan kami percepat. Begitu dana yang tersedia mencukupi, insentif langsung kami bayarkan karena kewajiban tersebut menjadi salah satu prioritas,” jelas Ananta.
Insentif guru PPPK di Samarinda dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Untuk triwulan III yang mencakup Juli hingga September 2026, pembayaran baru terealisasi untuk Juli. Sementara itu, insentif Agustus dan September masih tertunda.
Dengan demikian, sekitar 6.100 guru PPPK masih menanti penyelesaian pembayaran insentif dua bulan tersebut. Di tengah belum adanya kepastian jadwal pencairan, ketersediaan kas daerah dan penyelesaian kendala administrasi menjadi faktor penting dalam menentukan realisasi pembayaran. (ADV)
