infosatu.co
POLITIK

Karhutla Berulang, Komisi II Soroti Pembakaran Jadi Jalan Pintas Bersihkan Lahan

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan Komisi II DPRD Kaltim. Salah satu persoalan yang disoroti ialah biaya pembersihan lahan yang dinilai dapat menjadi faktor pendorong pembakaran sebagai jalan pintas.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perkebunan Kaltim, pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah perusahaan perkebunan yang terdampak karhutla.

Namun, penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan. Sabaruddin menyebut kemungkinan penyebabnya beragam, mulai dari pembakaran yang disengaja, kondisi gambut, hingga kesalahan manusia.

“Sekarang masih dalam penyelidikan, apakah memang itu sengaja dibakar atau mungkin gambutnya terbakar sendiri, atau terjadi human error,” ujarnya di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menuturkan, aktivitas manusia juga perlu menjadi perhatian. Salah satunya kemungkinan pekerja membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu kebakaran.

Di sisi lain, Sabaruddin menyoroti faktor ekonomi dalam pembukaan atau pembersihan lahan. Menurutnya, biaya pembersihan lahan tanpa pembakaran dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta.

“Ketika sebuah perusahaan itu melakukan pembersihan, itu kan cost-nya range-nya antara Rp10 juta sampai Rp30 juta,” sebutnya.

Besarnya biaya tersebut, lanjut dia, dapat mendorong pihak tertentu mengambil jalan pintas dengan membakar lahan. Padahal, pembakaran lahan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Berapa cost ekonomi yang sudah mendekat, akhirnya mereka melakukan jalan pintas, melakukan pembakaran,” jelasnya.

Sabaruddin juga menyinggung temuan dalam pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebakaran di kawasan perusahaan. Setelah api padam, kata dia, pernah ditemukan pemasangan tanda larangan membangun di lokasi tersebut.

“Berarti kan ada indikasi memang sengaja dibakar,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut tetap membutuhkan penelusuran dan data lebih lanjut. Komisi II meminta informasi mengenai perusahaan yang terdampak serta penyebab kebakaran untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menegaskan persoalan karhutla tidak bisa terus ditangani setelah api muncul. Ia meminta pemerintah menyiapkan program pencegahan yang jelas karena kebakaran terus berulang hampir setiap tahun.

“Jangan kita hari ini sibuk menyiapkan lagi dengan mesin, menyiapkan lagi dengan selang, menyiapkan lagi untuk membuat sumur. Ini kan penyakit setiap tahunan,” tegasnya.

Ia mendorong adanya evaluasi terhadap pola penanganan karhutla, termasuk mengidentifikasi kendala dan menyusun konsep pencegahan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Kenapa enggak kita antisipasi setiap tahun itu? Sekarang ini ke depannya itu bagaimana, apa konsepnya?” tuturnya.

Ia menambahkan, pencegahan juga harus dibarengi edukasi kepada perusahaan dan masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan. Sebab, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas hingga ke wilayah lain.

“Ini bukan hanya kepada perusahaan saja berdampak, tapi hampir semua kepada masyarakat yang ada di Kalimantan Timur, bahkan Indonesia, bahkan juga tetangga kita yang ada di luar sana, termasuk Singapura dan Malaysia,” pungkasnya.

Komisi II pun berkomitmen mendorong pembahasan lebih lanjut untuk mengetahui perspektif, kendala, serta program yang dapat dilakukan agar karhutla tidak terus menjadi persoalan tahunan di Kaltim.

Related posts

Tanah Warga Masuk HGU Perusahaan, DPRD Kaltim Soroti Carut-Marut Perizinan

R'sya Rahmadina

Data Plasma Sawit Kaltim Dipertanyakan, Komisi II Minta Realisasi 280 Ribu Hektare Dicek Lapangan

R'sya Rahmadina

PKS Kaltim Dorong Konsolidasi Fraksi Se-Kalimantan Hadapi Persoalan Karhutla

Rizki