infosatu.co
PEMERINTAH

Laporan FPKMS Belum Lengkap, 126 Perusahaan Sawit Jadi Catatan Disbun Kaltim

Teks: Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Kelengkapan laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu catatan dalam pembenahan tata kelola perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mencatat masih ada 126 perusahaan yang belum menyampaikan laporan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Berdasarkan paparan Disbun Kaltim, sebanyak 210 perusahaan perkebunan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Dari jumlah tersebut, 137 perusahaan telah menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) untuk semester I 2026.

Sementara itu, laporan FPKMS menjadi bagian lain yang turut dipantau pemerintah daerah.

Plt Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno menjelaskan angka 126 perusahaan yang belum menyampaikan laporan tersebut merupakan catatan terkait kelengkapan administrasi pelaporan.

“Adapun, catatan 126 perusahaan yang belum menyampaikan laporan FPKMS merupakan indikator kelengkapan pelaporan,” kata Arief usai menghadiri rapat dengar pendapat terkait monitoring dan evaluasi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menegaskan, data tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan yang belum menyampaikan laporan tidak menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat.

Di sisi lain, Disbun Kaltim juga mencatat realisasi kebun plasma yang berbeda di sejumlah kabupaten. Paser menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi, yakni 21,20 persen dari total luasan yang tercatat.

Selanjutnya, realisasi plasma di Berau mencapai 13,37 persen, Kutai Timur 12,01 persen, Kutai Kartanegara 8,26 persen, Kutai Barat 7,84 persen, Mahakam Ulu 4,49 persen dan Penajam Paser Utara 4,09 persen.

Disbun Kaltim mencatat luas kebun plasma yang masuk dalam paparan mencapai 219.696 hektare per Oktober 2026. Namun, perbedaan persentase tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran tingkat kepatuhan hukum perusahaan di masing-masing kabupaten.

Pembenahan tata kelola perkebunan juga diarahkan pada integrasi data, penertiban perizinan, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkecil kesenjangan antara data perizinan, realisasi usaha, legalitas, kemitraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Secara regulasi, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah Provinsi Kaltim juga terus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan dan FPKMS melalui pembinaan, surat edaran, serta pengawasan.

“Pengawasan ini kami tingkatkan untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” tutup Arief.

Related posts

BPBD Samarinda Duga Faktor Manusia Dominasi Karhutla, Patok Baru Muncul Usai Kebakaran

R'sya Rahmadina

Sebut Asap Karhutla Berasal dari Luar Kaltim, Seno Aji Pastikan Titik Api Lokal Bisa Dipadamkan

R'sya Rahmadina

Kemantapan Jalan Kaltim Baru 78 Persen, DPUPR Kejar 90 Persen pada 2027

R'sya Rahmadina