Samarinda, Infosatu.co – Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penopang perekonomian Kalimantan Timur (Kaltim). Luas lahannya mencapai 1,43 juta hektare dengan produksi lebih dari 21 juta ton tandan buah segar (TBS) sepanjang 2025.
Namun, besarnya industri sawit tersebut belum berbanding lurus dengan luas lahan yang dikelola pekebun rakyat. Dari total tanaman sawit Kaltim, perkebunan rakyat hanya mencakup sekitar 233.310 hektare atau 16,21 persen.
Data itu dipaparkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit bersama Komisi II DPRD Kaltim di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno memaparkan total luas tanaman kelapa sawit Kaltim mencapai 1.439.145 hektare. Dari luasan tersebut, perkebunan besar swasta (PBS) mendominasi dengan 1.166.511 hektare atau 81,06 persen.
Sementara perkebunan besar negara (PBN) tercatat 39.324 hektare atau 2,73 persen. Sisanya merupakan perkebunan rakyat dengan luas 233.310 hektare.
Menurut Arief, besarnya luas perkebunan membuat subsektor ini masih memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah. Kontribusi perkebunan kelapa sawit disebut mencapai sekitar 9,2 persen terhadap laju pertumbuhan ekonomi Kaltim.
“Subsektor perkebunan ini memang masih sangat menjanjikan. Sumbangan 9,2 persen terhadap laju pertumbuhan ekonomi sangat luar biasa untuk Kaltim,” kata Arief.
Besarnya kontribusi tersebut, kata dia, perlu diikuti dengan pembenahan produktivitas dan tata kelola. Hal itu menjadi penting ketika Kaltim terus berupaya mengembangkan ekonomi yang tidak hanya bergantung pada sektor berbasis ekstraksi sumber daya alam.
“Ke depan tata kelolanya juga harus tetap kita perbaiki, terutama untuk produktivitas, kemudian terkait dengan keberlanjutan,” ujarnya.
Dari sisi produksi, 1,43 juta hektare tanaman sawit tersebut menghasilkan 21.187.763 ton TBS sepanjang 2025. Produksi itu setara dengan sekitar 4.904.967 ton crude palm oil (CPO).
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala industri sawit di Kaltim. Namun, besarnya produksi juga berhadapan dengan persoalan bagaimana manfaat ekonomi perkebunan dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya oleh pekebun rakyat.
Arief menyebut pengelolaan perkebunan juga berkaitan dengan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, baik melalui pola plasma maupun swadaya.
“Jadi itu juga kita seimbangkan,” katanya.
Sementara itu, Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor pekebun berada pada angka 107. Angka di atas 100 menunjukkan indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayarkan.
Meski demikian, NTP tidak secara langsung menggambarkan besaran pendapatan bersih masing-masing pekebun. Data mengenai produktivitas per hektare, pendapatan pekebun, maupun perbandingan hasil antara kebun rakyat dan perkebunan perusahaan tidak dirinci dalam pemaparan tersebut.
Besarnya industri sawit Kaltim juga terlihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi. Disbun mencatat terdapat 271 perusahaan perkebunan yang tersebar di tujuh kabupaten.
Kutai Timur menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni 96 perusahaan. Selanjutnya Kutai Kartanegara 51 perusahaan, Kutai Barat 40 perusahaan, Berau 35 perusahaan, Paser 29 perusahaan, Mahakam Ulu 11 perusahaan dan Penajam Paser Utara sembilan perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 258 perusahaan bergerak pada komoditas sawit dan 13 lainnya pada komoditas karet. Samarinda, Balikpapan dan Bontang tidak tercatat memiliki perusahaan perkebunan dalam data Disbun tersebut.
Di sisi perizinan, luas yang tercatat juga jauh lebih besar dibandingkan luas tanaman sawit. Disbun mencatat 340 Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas mencapai 2.254.008 hektare.
Selain itu, terdapat 368 izin lokasi dengan luas 2.593.225 hektare dan 240 Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.267.423 hektare.
Luasan IUP tersebut tidak dapat disamakan langsung dengan luas tanaman sawit. Sebab, 1,43 juta hektare merupakan luas tanaman yang tercatat, sedangkan 2,25 juta hektare merupakan luasan yang tercantum dalam IUP.
Pemerintah juga melakukan penertiban terhadap izin perkebunan. Hingga 2025, sebanyak 20 perusahaan di lima kabupaten telah dicabut IUP-nya dengan total luas mencapai 246.776,27 hektare.
Pencabutan terbesar berada di Kutai Kartanegara, yakni 12 perusahaan dengan luas 202.092,22 hektare.
Kemudian Paser tiga perusahaan seluas 29.025 hektare, Berau dua perusahaan seluas 5.463 hektare, Penajam Paser Utara dua perusahaan seluas 5.046,05 hektare dan Kutai Timur satu perusahaan seluas 5.150 hektare.
Di tengah skala industri yang besar tersebut, Disbun menegaskan pengembangan sawit tetap harus berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, termasuk kawasan konservasi.
“Perkembangan kelapa sawit ini juga menerapkan skala keberlanjutan. Artinya tetap harus memperhatikan lingkungan,” tutup Arief.
