infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Patok, Pondok, dan Pohon Ditebang Ditemukan Pascakarhutla, BPBD Samarinda Minta Penelusuran

Teks: Lahan di kota Samarinda pasca karhutla. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Kemunculan patok-patok baru di sejumlah kawasan yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.

Temuan tersebut, bersama keberadaan pondok, bendera, hingga pohon yang telah ditebang, menjadi indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas manusia di sekitar lokasi kebakaran.

Kepala Pelaksana tugas (Plt) BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan karhutla dapat dipengaruhi berbagai faktor, baik kondisi alam maupun aktivitas manusia.

Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menilai dugaan keterlibatan aktivitas manusia perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau melihat kondisi di sejumlah lokasi, faktor manusia patut menjadi perhatian. Meski begitu, penyebab pasti setiap kebakaran tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suwarso kepada awak media, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Suwarso menyebutkan, patok-patok baru ditemukan berulang kali di beberapa lokasi setelah kebakaran terjadi. Selain itu, petugas juga menjumpai pondok dan bendera di sejumlah titik, termasuk kawasan Palaran dan Betapus.

Meski temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas di sekitar lahan, BPBD belum dapat memastikan adanya hubungan langsung antara keberadaan penanda tersebut dan peristiwa karhutla.

Di salah satu lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya rencana pemanfaatan lahan, termasuk untuk kegiatan perkebunan.

“Ada kemungkinan lahan tersebut hendak dimanfaatkan untuk kebun. Namun, itu masih sebatas dugaan dan belum bisa disimpulkan sebagai penyebab terjadinya kebakaran,” ucap Suwarso.

Ia menegaskan, temuan patok, pondok, bendera, maupun pohon yang ditebang tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau menguasai lahan.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut agar dugaan yang muncul dapat dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Kepastian mengenai penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya pelanggaran menjadi ranah yang perlu didukung pemeriksaan serta proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Suwarso menjelaskan penanganan hukum terhadap dugaan kasus karhutla di Samarinda telah menyasar sedikitnya lima orang yang diproses terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Ia berharap proses penindakan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan juga tidak kalah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas yang memicu api di kawasan rawan kebakaran dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” tutup Suwarso. (ADV)

Related posts

Belajar dari Jawa Timur, Muslimin Dorong Pembinaan Atlet Kaltim Lebih Terstruktur

Musriva

Dishub Samarinda Siapkan Lapak UMKM di Dermaga Mahakam Ilir

Musriva

Samarinda Perpanjang Status Darurat Kekeringan hingga 16 November

Musriva