infosatu.co
PENDIDIKAN

PJJ Tak Lagi Tunggu Surat Gubernur, Disdikbud Sesuaikan Kondisi Lapangan

Teks: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Armin (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Armin menegaskan sekolah dapat kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi asap kebakaran dan cuaca memburuk, meski sekolah lain sudah menjalankan pembelajaran tatap muka.

Armin mengatakan keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Disdikbud tidak harus menunggu instruksi baru dari Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti situasi yang mengharuskan perubahan metode pembelajaran.

“Kalau memang sudah mengkhawatirkan lagi, tentu kita harus melakukan langkah cepat sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Jadi, kita lihat kondisi di lapangan. Bukan lagi menunggu arahan dari pimpinan, tetapi langsung kondisi di lapangan kita tindak lanjuti,” ujarnya di Pendopo Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kondisi setiap daerah berbeda sehingga penerapan PJJ tidak bisa disamaratakan. Hingga saat ini, masih ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran dari rumah, terutama di wilayah Kota Bangun dan Berau. Sementara itu, sekolah di Samarinda dan Balikpapan telah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Selain kondisi asap, sekolah juga dapat mengajukan PJJ apabila menghadapi kendala langsung di lingkungan mereka, termasuk berada dekat dengan lokasi kebakaran atau mengalami kekurangan air.

“Ada juga sekolah yang mengajukan karena kondisi di sekolahnya biasanya agak dekat dengan kebakaran, dia langsung minta. Atau juga karena faktor kekurangan air,” jelasnya.

Armin menyebut hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) turut menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kondisi pembelajaran. Apabila situasi kembali memburuk, PJJ dapat diberlakukan lagi sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, selama PJJ berlangsung, kebijakan mengenai lokasi guru menjalankan tugas diserahkan kepada masing-masing sekolah. Armin menyarankan guru tetap bekerja dari sekolah apabila kondisi memungkinkan, sehingga aktivitas mereka lebih mudah diawasi dan dapat berlangsung di ruangan tertutup.

Meski demikian, Disdikbud tidak melarang guru bekerja dari rumah apabila kondisi di lapangan mengharuskannya.

Related posts

BEM FISIP Unmul: Mahasiswa Jangan Cuma Diskusi, Kawal Kebijakan Sampai ke Jalan

R'sya Rahmadina

Terdampak Asap Karhutla, Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ hingga 17 Oktober

Rizki

Apakah Daerah Setuju Kenaikan Kelas Otomatis Dihapus? Ini Respons Dewan Pendidikan Kaltim

Rizki