Samarinda, Infosatu.co – Usulan penghapusan kebijakan kenaikan kelas otomatis bagi siswa mulai tahun ajaran 2027 memunculkan berbagai respons mengenai sistem penilaian hasil belajar di Indonesia.
Dewan Pendidikan Nasional mengusulkan kajian ulang kebijakan tersebut agar kenaikan kelas lebih mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar siswa, bukan sekadar menjadi proses administratif pada akhir tahun ajaran.
Usulan itu berangkat dari fenomena rajin malas sama saja (RMS), ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar dan siswa yang kurang berusaha tetap sama-sama naik kelas. Melalui kajian ulang, kenaikan kelas diharapkan dapat mencerminkan capaian belajar siswa, sehingga peserta didik yang belum memenuhi target pembelajaran memperoleh perhatian sesuai kebutuhannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan terbuka terhadap usulan Dewan Pendidikan Nasional tersebut. Meski demikian, penghapusan kenaikan kelas otomatis belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih memerlukan kajian akademik serta masukan para pakar sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Apabila wacana tersebut berlanjut menjadi kebijakan baru, penerapannya perlu mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan, kualitas pembelajaran, serta mekanisme penilaian siswa. Perubahan aturan juga perlu disertai kejelasan mengenai pelaksanaannya agar sekolah, guru, orang tua, dan siswa memahami konsekuensi yang mungkin muncul.
Lantas, bagaimana dengan kondisi di Kalimantan Timur (Kaltim)? Diwawancarai Infosatu.co, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Adjrin mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan pemerintah terkait wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis.
Ia juga menegaskan selama ini kenaikan kelas tetap mempertimbangkan capaian belajar siswa dan tidak serta-merta berlaku otomatis bagi seluruh peserta didik.
Adjrin menjelaskan hasil belajar siswa juga absen kehadiran, adalah beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas. Apabila siswa belum memenuhi ketentuan, persoalan tersebut dapat dibahas dalam rapat dewan guru sebelum keputusan ditetapkan.
Ia mengaku telah mencari informasi dari sejumlah satuan pendidikan untuk memahami pelaksanaan mekanisme kenaikan kelas dan siswa yang tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, penentuan kenaikan kelas tetap mempertimbangkan hasil evaluasi pembelajaran masing-masing siswa.
“Kalau peserta didik memang sudah mencapai semuanya dan memenuhi syarat, tentu bisa naik kelas. Kalau tidak memenuhi, tetap dibicarakan. Jadi, tidak ada istilahnya langsung naik kelas begitu saja selama ini,” kata Adjrin saat diwawancarai Infosatu.co, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Adjrin, usulan Dewan Pendidikan Nasional tersebut merupakan masukan yang selanjutnya perlu dikaji pemerintah. Karena itu, ia menilai kejelasan regulasi menjadi penting, terutama jika kebijakan baru direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027.
Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut nantinya diterapkan, apakah hanya berlaku bagi siswa yang baru memasuki jenjang pendidikan atau juga menyasar siswa yang sudah menjalani proses pembelajaran. Kepastian itu diperlukan agar satuan pendidikan dapat menyiapkan mekanisme pelaksanaan sesuai aturan yang ditetapkan.
Adjrin juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Menurut dia, perubahan aturan harus dipahami secara menyeluruh oleh sekolah dan orang tua agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Terkait pandangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Armin yang menilai penghapusan kenaikan kelas otomatis bukan solusi utama untuk memperbaiki mutu pendidikan, Adjrin menyatakan sependapat. Ia menilai peningkatan kualitas guru tetap menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki capaian belajar siswa.
Menurut Adjrin, guru yang masih memiliki kekurangan dalam kompetensi perlu dipetakan dan mendapatkan pelatihan secara berkelanjutan. Perbaikan kualitas pembelajaran dinilai perlu berjalan seiring dengan evaluasi terhadap mekanisme kenaikan kelas agar persoalan pendidikan tidak hanya ditangani melalui perubahan aturan.
“Yang perlu kita perbaiki itu gurunya. Kalau memang masih ada kekurangan, harus ada pemetaan untuk kemudian dilatih terus. Persoalan guru ini tidak gampang,” ujarnya.
Adjrin juga sepakat dengan kekhawatiran Armin mengenai kemungkinan siswa putus sekolah apabila kebijakan tidak naik kelas diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Ia menilai risiko tersebut perlu diperhatikan, khususnya di wilayah Kaltim yang memiliki bentang geografis luas dan akses antarsekolah yang tidak selalu mudah.
Ia mencontohkan, siswa di perkotaan mungkin masih memiliki kesempatan untuk pindah ke sekolah lain apabila tidak naik kelas. Namun, situasinya berbeda bagi siswa yang tinggal di kecamatan dengan jumlah sekolah terbatas. Jika hanya terdapat satu sekolah pada jenjang tertentu dan sekolah lain berada cukup jauh, pilihan untuk melanjutkan pendidikan menjadi lebih sulit.
“Kalau di kota, ada kemungkinan dia bisa pindah. Tapi kalau berada di daerah kecamatan yang hanya punya satu sekolah, sementara jarak dengan kecamatan lain cukup jauh, itu juga bisa berdampak pada anak putus sekolah,” jelas Adjrin.
Untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut, Dewan Pendidikan Kaltim berencana membawa wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis dalam rapat kerja nasional Dewan Pendidikan.
Adjrin mengatakan forum itu akan menjadi ruang untuk menyampaikan kondisi pendidikan di Kaltim sekaligus membahas dampak positif dan negatif yang mungkin timbul apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai daerah sebelum menetapkan keputusan. Menurut dia, karakteristik wilayah, ketersediaan sekolah, kesiapan guru, dan capaian belajar siswa perlu menjadi bagian dari pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kondisi satuan pendidikan.
“Kami akan mengangkat masalah ini di rapat kerja nasional, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi satuan pendidikan. Kondisi setiap daerah berbeda, sehingga itu perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan,” tutup Adjrin.
