infosatu.co
KALTIM

RTRW Kaltim Ungkap Tumpang Tindih Izin dan Tata Ruang Masih Jadi Persoalan

Teks: Ketua Tim Penyusun Revisi RTRW Kaltim Dedy Syanadi (Kanan) saat memaparkan materi. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Tumpang tindih pemanfaatan ruang masih menjadi persoalan dalam penataan wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim menemukan ketidaksesuaian antara kawasan hutan, perizinan, konsesi, hak atas tanah, hingga kawasan pesisir.

Temuan itu salah satunya terlihat pada sektor perkebunan. Sekitar 923.371 hektare lahan tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sementara sekitar 177.182 hektare HGU belum memiliki IUP perkebunan.

Ketua Tim Penyusun Revisi RTRW Kalimantan Timur Dedy Syanadi memaparkan persoalan tersebut dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Odah Etam, Samarinda, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Masih ada ketidaksesuaian antara kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, HPL, sampai dengan garis pantai,” kata Dedy.

Persoalan tersebut berhadapan dengan keterbatasan ruang yang tersedia. Hasil analisis menunjukkan ketersediaan lahan Kaltim hanya sekitar 5,43 persen. Pada saat yang sama, daya dukung air telah terlampaui 13,25 persen dan daya dukung lahan mencapai 14,37 persen.

Revisi RTRW juga memetakan sejumlah risiko bencana yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemanfaatan ruang, mulai dari banjir dan banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, longsor, hingga gempa bumi dan likuefaksi.

Di sektor ekonomi, pertambangan dan penggalian masih menjadi sektor dengan kontribusi PDRB dan investasi terbesar. Namun, keterkaitan sektor tersebut dengan sektor ekonomi lainnya masih relatif rendah sehingga arah pemanfaatan ruang perlu mengikuti perubahan struktur ekonomi Kaltim.

Dedy menyebut revisi RTRW tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian ketidaksesuaian ruang, tetapi juga penyesuaian kebutuhan wilayah terhadap perubahan ekonomi dan perkembangan IKN.

“Revisi RTRW Provinsi Kaltim harus mengakomodasi transformasi keruangan struktur ekonomi,” ujar Dedy.

Transformasi itu diarahkan dari ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam ekstraktif menuju penguatan hilirisasi manufaktur, pusat logistik terpadu, kawasan agropolitan penyangga pangan, serta penataan kawasan metropolitan IKN secara berkelanjutan.

“Ruang yang selaras hari ini menjadi fondasi Kaltim yang produktif, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkas Dedy.

Related posts

Buka Kebun Jangan Asal Bakar, Petani Sawit Kaltim Diingatkan Risiko Hukum

R'sya Rahmadina

Bibit Sawit Tak Jelas, Produktivitas Kebun Bisa Terjun Bebas

R'sya Rahmadina

Tak Harus ke Kafe, Perpustakaan Kaltim Kembali Buka hingga Malam

R'sya Rahmadina