infosatu.co
PEMERINTAH

RTRW Kaltim Direvisi, Tata Ruang Disiapkan Menyesuaikan Perkembangan IKN

Teks: Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Odah Etam, Samarinda. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor yang mendorong penyesuaian tata ruang Kalimantan Timur (kaltim). Kejelasan status wilayah di sekitar IKN, kebutuhan investasi, konektivitas, hingga perlindungan lingkungan masuk dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan RTRW memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang di Kaltim.

“RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” tegas Sri Wahyuni saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Odah Etam, Kamis, 8 Oktober 2026.

Sri Wahyuni menyebut salah satu pendorong revisi RTRW berkaitan dengan penyesuaian tata ruang seiring perkembangan IKN. Salah satunya memperjelas status tata ruang sejumlah desa yang berada di batas wilayah IIKN.

Selain itu, revisi RTRW Kaltim perlu mengakomodasi kebutuhan investasi dan penataan konektivitas, sekaligus memperhatikan perlindungan sumber daya alam. Isu strategis lingkungan, termasuk potensi penetapan Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat, juga menjadi bagian dari pembahasan.

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Pera Kaltim Irhamsyah mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta terkait isu strategis kewilayahan Kaltim.

“Konsultasi publik pertama ini menjadi tahapan utama untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta isu strategis kewilayahan Kaltim,” ujar Irhamsyah.

Forum tersebut juga digunakan untuk menghimpun masukan sektoral dan merumuskan rekomendasi evaluasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen RTRW. Sebelum konsultasi publik digelar, DPUPR Pera Kaltim telah melakukan pengolahan data melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat daerah.

Konsultasi publik ini diikuti 162 peserta yang berasal dari DPRD Kaltim, Staf Ahli Gubernur, Asisten, kepala OPD Kaltim, kementerian dan instansi vertikal, OIKN, TAGUPP Kaltim, akademisi, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat yang berkaitan dengan penataan ruang.

Related posts

Pemkot Samarinda Siapkan Dinas Baru untuk Urusan Budaya dan Pariwisata di 2027

Rizki

Jalan Kubar Hancur, Rudy Sentil Pusat: Jangan Bangun Baru Kalau yang Lama Tak Diurus

R'sya Rahmadina

Sawit dan Mimpi Kaltim Lepas dari Ketergantungan Tambang

R'sya Rahmadina