Samarinda, Infosatu.co – Setelah berbulan-bulan menempuh mediasi, keluarga Ediyanto Wong akhirnya memilih jalur hukum terkait dugaan kelalaian dalam tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Keluarga masih menuntut pertanggungjawaban atas kawat medis sepanjang 2 cm yang disebut tertinggal di jantung Ediyanto setelah menjalani tindakan pemasangan ring pada Februari 2026.
Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian pertemuan antara keluarga dan pihak rumah sakit.
Bahkan, hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyatakan tidak ditemukan unsur malapraktik dalam tindakan medis tersebut.
Namun, audit juga mencatat adanya aspek tata kelola klinis, pelaporan, serta komunikasi dengan pasien dan keluarga yang perlu diperbaiki.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin pada Agustus 2026 juga menyebut proses mediasi telah selesai dan terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari sisi pelayanan. Dokter yang menangani Ediyanto disebut mendapat pembinaan dan peringatan selama enam bulan.
Namun, keluarga memiliki pandangan berbeda. Dalam keterangan terbaru pada Sabtu, 26 September 2026, keluarga menyatakan rangkaian mediasi belum menghasilkan pertanggungjawaban yang mereka harapkan.
Langkah hukum kemudian dipilih setelah komunikasi dengan pihak dokter disebut tidak lagi berlanjut.
Anak Ediyanto, Dessy Wongso mengatakan keluarga sebenarnya masih berharap ada itikad baik dari dokter maupun rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua, tapi itikad baik itu yang kita harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan, dan yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” ujar Dessy kepada awak media di Samarinda, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Dessy, komunikasi terakhir keluarga dengan dokter berlangsung sekitar Agustus 2026. Setelah itu, keluarga mengaku tidak lagi mendapatkan respons yang diharapkan.
Sementara berdasarkan keterangan kuasa hukum dari Firma Hukum JMJ & Partners, keluarga telah mengikuti sedikitnya 14 kali pertemuan dengan pihak rumah sakit dalam rentang 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memenuhi harapan keluarga. Keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Firma Hukum JMJ & Partners pada 14 September 2026 untuk menempuh langkah hukum.
Persoalan yang dipermasalahkan keluarga berawal dari tindakan medis pada 19 Februari 2026. Saat menjalani hemodialisis, kondisi Ediyanto menurun dan mengalami keluhan nyeri di bagian dada serta punggung. Ia kemudian menjalani intervensi di Cath Lab RSUD AWS, termasuk pemasangan stent.
Setelah tindakan tersebut, kondisi Ediyanto disebut masih mengalami keluhan. Keluarga kemudian membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan di Singapura, keluarga menyebut dokter menemukan adanya wire atau kawat medis yang tertinggal di area jantung. Menurut keterangan keluarga, kawat tersebut tidak dapat diambil karena memiliki risiko terhadap pembuluh darah utama.
“Dari pihak Singapura memutuskan untuk tidak diambil. Karena ini adalah nadi utama di jantung. Jadi kawat itu dibiarkan secara natural membuntu. Namun ternyata setelah operasi besar bypass, bapak masih mengalami kesulitan,” kata Dessy.
Dessy menyebut kondisi ayahnya hingga kini masih membutuhkan perhatian. Ia juga mengatakan terdapat keluhan pada tangan yang menurut keluarga berkaitan dengan proses penanganan kawat tersebut.
“Akibat itu. Itu pun terjadi akibat ada tarik paksa dari pencabutan wire,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga juga mempersoalkan sejumlah hal, termasuk dugaan tidak adanya penjelasan memadai sebelum tindakan, isi rekam medis, serta rekaman atau CD prosedur medis yang diterima keluarga. Seluruh hal tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang kini menjadi bagian dari langkah hukum mereka.
Dengan perkembangan terbaru ini, keluarga menyatakan tetap membuka ruang untuk penyelesaian melalui komunikasi dan pertemuan.
Namun, setelah proses mediasi yang berlangsung berbulan-bulan, mereka kini menyiapkan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban atas persoalan yang dialami Ediyanto.
“Yang kita harapkan ada penanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” ujar Dessy.
