infosatu.co
PEMERINTAH

Void Eks Tambang Jadi Titik Rawan, Rambu Keselamatan Masih Minim

Teks: Void eks tambang di kawasan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara yang kerap kali digunakan masyarakat sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Foto: Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Keberadaan kolam bekas tambang atau void di sejumlah wilayah Kota Samarinda menjadi perhatian dari sisi keselamatan. Akses masyarakat yang masih terbuka membuat lokasi tersebut berpotensi digunakan untuk berbagai aktivitas, sementara tidak seluruh area dilengkapi rambu peringatan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menilai pemasangan rambu keselamatan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat melakukan aktivitas berisiko di sekitar void.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan keberadaan void di sejumlah kawasan memang dimanfaatkan warga, terutama ketika kemarau berkepanjangan menyebabkan sumber air lain berkurang.

Beberapa di antaranya berada di kawasan Bantuas dan Bukuan yang digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) serta pengairan lahan pertanian.

“Di kawasan Bantuas ada satu, kawasan Bukuan ada dua. Untuk kepentingan MCK sama untuk sawah,” kata Suwarso belum lama ini.

Namun, pemanfaatan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas di sekitar void aman dilakukan. Suwarso menegaskan air dari bekas tambang yang digunakan masyarakat untuk MCK maupun pengairan tidak diperuntukkan sebagai air konsumsi.

“Rata-rata dari hasil eks void tambang yang dimanfaatkan baik untuk pengairan atau MCK masih memenuhi standar, tapi tidak boleh untuk air bersih seperti untuk minum atau masak,” tegasnya.

Selain persoalan kualitas air, BPBD menyoroti risiko keselamatan bagi warga yang beraktivitas terlalu dekat dengan kolam bekas tambang.

Kekhawatiran itu semakin menjadi perhatian setelah seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, meninggal dunia akibat tenggelam di void eks tambang.

Menurut Suwarso, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemberian tanda yang jelas di lokasi bekas tambang, terutama pada area yang masih mudah diakses masyarakat.

“Idealnya eks void tambang itu harusnya membuat rambu dilarang berkegiatan mandi, berenang, mancing, dan lain-lain,” ujarnya.

BPBD juga memiliki pengalaman memanfaatkan sumber air dari void untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau. Namun, pengambilan air dilakukan dengan prosedur yang berbeda.

Petugas menggunakan mesin penyedot dari daratan sehingga tidak perlu turun atau masuk ke dalam kolam.

“Otomatis petugas kita tidak nyebur, mesin di atas tanah dan ada mesin penyedot, jadi relatif aman,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan void bukan sekadar persoalan pemanfaatan air, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat beraktivitas di sekitar lokasi.

Karena itu, pemasangan rambu peringatan dinilai perlu dilakukan pada area bekas tambang yang masih dapat dijangkau masyarakat. Rambu tersebut diharapkan menjadi penanda awal agar warga mengetahui aktivitas yang berisiko dilakukan di sekitar void.

“Idealnya bekas pekerjaan apa pun itu memang harus ada rambu, jadi masyarakat lebih waspada untuk menggunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kelurahan Sempaja Utara memastikan akan memasang rambu larangan di lokasi bekas lubang tambang sebagai upaya mencegah warga kembali beraktivitas di sekitar area yang berisiko membahayakan keselamatan.

Related posts

Kaltim Pertahankan Juara Umum MTQN 2026, Piala Presiden Kembali ke Bumi Etam

R'sya Rahmadina

Karang Mumus Bakal Jadi Wisata Kota, Teras Samarinda dan Pecinan Terhubung dengan Tambangan

Emmy Haryanti

Akses Sertifikasi IKM Kaltim Terkendala Geografis, DPR Soroti Sebaran Laboratorium

R'sya Rahmadina