Samarinda, Infosatu.co – Sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap minimnya kontribusi PT Sylva Kaltim Sejahtera dijawab jajaran direksi dengan penjelasan mengenai evaluasi kinerja perusahaan dan target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Selasa, 16 September 2026, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan minimnya kontribusi PT Sylva Kaltim Sejahtera terhadap daerah, meski perusahaan bergerak di sektor kehutanan yang dinilai memiliki potensi besar.
Dalam pandangan fraksi tersebut, PDIP meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor yang menyebabkan kinerja perusahaan belum optimal.
Fraksi PDI Perjuangan secara khusus meminta rincian komprehensif hasil audit kinerja PT Sylva Kaltim Sejahtera dalam tiga tahun terakhir untuk mengetahui penyebab kontribusi perusahaan terhadap PAD belum optimal.
Menanggapi permintaan audit tersebut, Direktur PT Sylva Kaltim Sejahtera Widyasmoro Eko Prawiro mengatakan evaluasi perusahaan telah dilakukan melalui audit tahun 2025. Audit itu dilakukan setelah dirinya menerima amanah sebagai direktur pada 10 September 2025.
Menurut Eko, hasil audit tersebut menjadi dasar untuk melihat bagian perusahaan yang masih perlu direalisasikan sekaligus potensi yang masih dapat dimanfaatkan.
“Pada tahun 2025 sudah ada audit, sehingga sangat jelas mana yang perlu direalisasikan dan mana yang bisa dimanfaatkan,” kata Eko saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Jumat, 18 September 2026.
Meski Fraksi PDI Perjuangan meminta rincian hasil audit kinerja dalam tiga tahun terakhir, Eko dalam keterangannya baru menyampaikan mengenai audit tahun 2025. Ia tidak merinci hasil audit tersebut maupun menyebutkan temuan spesifik yang menjadi penyebab minimnya kontribusi perusahaan terhadap PAD.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari persiapan perusahaan menghadapi perubahan bentuk badan usaha dari Perusda menjadi Perseroda. Eko mengatakan perubahan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha.
Menurut Eko, perubahan bentuk tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, Perseroda dipilih karena dinilai memberikan ruang usaha yang lebih luas.
“Memang berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, seluruh Perusda harus berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda. Setelah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebaiknya Perseroda supaya lebih leluasa untuk berusaha,” ujarnya.
Bidang usaha perusahaan juga akan disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan program yang ada. Eko menyebut pemanfaatan hasil hutan, karbon, dan jasa lingkungan sebagai sejumlah potensi yang dapat dikembangkan.
“Bidang usahanya akan menyesuaikan dengan peraturan dan program-program yang sekarang, termasuk pemanfaatan hasil hutan, karbon, dan jasa lingkungan terintegrasi,” katanya.
Pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PT Sylva Kaltim Sejahtera terhadap PAD. Eko mengatakan target kontribusi kepada daerah tetap ada setelah perusahaan berubah menjadi Perseroda.
Eko berharap proses perubahan bentuk badan usaha dapat segera diselesaikan agar perusahaan dapat mengejar peningkatan kontribusi kepada daerah.
“Harapan kami proses perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroda ini bisa dalam waktu tidak terlalu lama, supaya kami juga bisa mengejar atau bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah,” tutup Eko.
