Samarinda, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Pembahasan tidak hanya menyangkut penanganan medis, tetapi mulai diarahkan pada pembenahan kebijakan daerah. Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari pemanfaatan fasilitas kesehatan milik pemerintah, kepastian alokasi anggaran melalui APBD, pelibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penentuan lembaga yang menjadi penanggung jawab utama.
Ketua Pansus Raperda HIV/AIDS sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan pembahasan bersama sejumlah OPD mengungkap masih adanya fasilitas pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penanggulangan HIV/AIDS.
Salah satunya Laboratorium Kesehatan (Labkes) milik Pemprov Kaltim yang telah memiliki peralatan untuk mendeteksi HIV/AIDS. Namun, fasilitas tersebut belum digunakan untuk skrining karena belum ditetapkan sebagai fasilitas rujukan dalam penanggulangan HIV/AIDS.
“Selama ini kita mengeluhkan keterbatasan fasilitas, padahal pemprov punya Labkes yang memiliki peralatan memadai namun tidak difungsikan untuk menskrining HIV/AIDS karena tidak dijadikan rujukan,” ujar Darlis saat ditemui di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 16 September 2026.
Tak sampai di situ, Pansus menilai penanggulangan HIV/AIDS tidak cukup ditempatkan sebagai urusan Dinas Kesehatan, tetapi membutuhkan kebijakan lintas sektor.
Darlis menyebut Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja hingga Kementerian Agama perlu dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain memperkuat penanganan, pendekatan lintas sektor juga diarahkan untuk memperluas edukasi dan mengurangi stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
“Penanggulangan HIV/AIDS tidak boleh dibebankan kepada Dinkes semata karena pola penyebaran dan perilaku seksual saat ini makin bervariasi tanpa mengenal batasan usia. Edukasi juga penting agar diskriminasi berhenti,” paparnya.
Jika penanggulangan HIV/AIDS nantinya melibatkan banyak OPD, harus ada lembaga atau tim yang memiliki mandat untuk mengoordinasikan seluruh program agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pilihan tersebut, kata Darlis, masih akan dibahas bersama Pemprov Kaltim dan Biro Hukum.
Pansus masih akan membahas bentuk kelembagaan tersebut bersama Pemprov Kaltim dan Biro Hukum. Opsi yang disiapkan yakni mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) atau membentuk tim khusus maupun kelompok kerja (pokja).
Darlis menilai struktur penanggung jawab diperlukan agar kolaborasi lintas sektor tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kalau kita sepakat penanggulangan ini melibatkan lintas sektor, maka harus ada yang bertanggung jawab sebagai pemimpinnya,” tutup Darlis.
