infosatu.co
POLITIK

Dugaan llegal Mining di Tahura Bukit Soeharto Harus Diusut Tuntas

Teks: Papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (Dok: ESDM)

Samarinda, Infosatu.co – Penertiban aktivitas pertambangan batu bara PT Singlurus Pratama (SP) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), diminta tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan oleh negara.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) Yulianus Henock Sumual meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Permintaan itu disampaikan Henock menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait aktivitas pertambangan PT SP di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Saya sebagai anggota Komite II DPD RI yang bermitra dengan kementerian di bidang pertambangan, kehutanan maupun lingkungan hidup, meminta aparat penegak hukum, khususnya Satgas PKH, serius menyikapi ini. Saya mendukung itu,” kata Henock, Jumat, 4 September 2026.

Berdasarkan verifikasi lapangan Satgas PKH, aktivitas perusahaan tersebut berdampak terhadap kawasan seluas 111,71 hektare. Pemerintah kemudian melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut untuk negara.

PT SP juga berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp147,31 miliar. Namun, Henock menilai penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan Tahura.

“Banyak sekali masalah-masalah yang tidak dilakukan dengan benar. Bahkan laporan yang masuk kepada saya, ada soal illegal mining maupun lahan-lahan masyarakat yang bersertifikat,” ujarnya.

Henock mengaku telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas PT SP. Karena itu, ia meminta proses penanganan kasus tetap berjalan meski pemberitaan mengenai penertiban nantinya tidak lagi ramai.

“Jangan berita ini langsung hilang. Tetap proses hukum, kenakan hukumnya. Kerugian negara harus ditegakkan karena begitu banyak laporan masyarakat yang masuk kepada saya,” tegasnya.

Ia juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak kuat yang berada di belakang perusahaan. Namun, Henock tidak menyebut identitas pihak tersebut maupun memaparkan bukti atas informasi yang diterimanya.

“Saya tidak tahu backing mereka. Saya dengar-dengar backing-nya bintang-bintang atau apa pun. Pokoknya prinsipnya hukum harus dilaksanakan,” katanya.

Henock menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun yang berada di belakang perusahaan.

“Meskipun itu bintang 10, bintang 7, bintang puyer kah, intinya para pelaku yang diduga melakukan illegal mining harus diproses,” tegasnya.

Di sisi lain, Henock mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas PT SP.

Ia berharap tahapan tersebut tidak berhenti pada penguasaan kawasan, tetapi dilanjutkan hingga dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diungkap secara menyeluruh.

“Saya apresiasi kepada Satgas PKH untuk terus menyikapi, bahkan memproses hukum sampai selesai,” ujarnya.

Penertiban terhadap areal PT SP dilakukan Satgas PKH melalui sejumlah tahapan, mulai dari pra-verifikasi, klarifikasi terhadap perusahaan, verifikasi lapangan hingga pemasangan plang sebagai tanda penguasaan negara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penanganan perkara juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung sebelumnya membuka kemungkinan tersebut apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses pidana dapat dilanjutkan apabila kewajiban perusahaan tidak diselesaikan.

“Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,” kata Anang.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang berada di wilayah Kukar dan menjadi salah satu kawasan penting sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan luas kawasan terdampak mencapai 111,71 hektare dan potensi denda administratif Rp147,31 miliar, aktivitas PT SP kini masih menjadi sorotan publik.

Related posts

DPD RI Minta BPK Lakukan Pemeriksaan Bila Ada Penyimpangan Keuangan di Daerah

Rizki

Damkar Diusulkan Punya Wewenang Uji Proteksi Gedung dalam Perda Kebakaran Samarinda

Rizki

Regulasi MBLB Digodok, DPRD Upayakan Kemudahan Perizinan untuk Tekan Tambang Ilegal

Rizki