infosatu.co
EKONOMI

Regulasi MBLB Digodok, DPRD Upayakan Kemudahan Perizinan untuk Tekan Tambang Ilegal

Teks: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggodok regulasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menaruh perhatian pada persoalan pertambangan ilegal dan hambatan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.

“Ini salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum, bagaimana regulasi yang ada ini memuat kepastian hukum agar teman-teman yang saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan legal proses perizinannya,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi usai rapat bersama jajaran Polda dan Kejati Kaltim, Selasa, 1 September 2026.

Reza mengatakan masukan Polda Kaltim dan Kejati Kaltim diperlukan untuk memperkuat aturan terkait penanganan pertambangan ilegal MBLB dan akan dimasukkan dalam draf ranperda.

Salah satu yang turut dibahas ialah kesulitan pelaku usaha mendapatkan perizinan. Sebelumnya, proses perizinan MBLB disebut dapat berlangsung hingga 400 hari. Pansus ingin persoalan tersebut ikut mendapatkan jalan keluar dalam regulasi yang sedang disusun.

“Oleh sebab itu, kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan,” katanya.

Persoalan perizinan, kata Reza, berkaitan dengan upaya mengurangi pertambangan ilegal. Karena itu, pengaturan dalam ranperda juga perlu mencakup kegiatan setelah proses penambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil MBLB.

“Yang pertama, mengurangi bagaimana adanya penambangan ilegal. Kemudian, bagaimana dari sisi pengangkutan dan penjualannya nantinya bagi pelaku usaha, baik itu dari jalur darat maupun jalur-jalur sungainya,” jelasnya.

Dalam pembahasan ranperda, pansus juga memperhatikan pelaku usaha perorangan yang menjalankan kegiatan MBLB. Reza mengatakan pengelolaan komoditas MBLB tidak hanya perlu melihat potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga peluang usaha bagi masyarakat.

“Jangan hanya aspek-aspek komoditas besar yang berpotensi dalam rangka peningkatan potensi PAD saja. Namun juga kita memperhatikan bagaimana peluang usaha bagi pelaku usaha yang perorangan,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan tanah uruk maupun batu gunung. Menurutnya, kelompok usaha tersebut juga perlu mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan.

Pansus turut membahas potensi sejumlah komoditas MBLB yang telah berkembang di beberapa daerah Kaltim, seperti pasir silika dan kapur di Kutai Timur dan Paser.

Di sisi lain, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait juga perlu disinkronkan. Reza menyinggung kewenangan pengelolaan wilayah sungai yang berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah kabupaten.

Mekanisme pajak, termasuk penarikan pajak kabupaten/kota dan opsen untuk provinsi, turut menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus.

“Utamanya, fokus pada sinkronisasi batas kewenangan dan kebijakan, kemudian mempercepat proses perizinan dan kolaborasi di antara instansi harus ditingkatkan,” tegas Reza.

Related posts

Jadi Holding Company, BKS Kaltim Siapkan Anak Usaha untuk Kembangkan Bisnis Hilirisasi MBLB

Rizki

Masuki Usia 26 Tahun, PT BKS Bidik Ekspansi Bisnis dan PAD Kaltim

Rizki

124 UMKM Pekka Samarinda Disiapkan Akses LPG 3 Kg Sesuai Kebutuhan Usaha

R'sya Rahmadina