Samarinda, Infosatu.co – Pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Samarinda bakal didorong masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati.
Ia mengatakan upaya itu tengah ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Menurutnya, perlindungan terhadap PRT perlu mendapat perhatian karena mereka merupakan pekerja yang juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Namun, terdapat ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Ini tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Harus ada dari pemerintahan itu sendiri dari tingkat kota sampai RT untuk mendukung,” katanya, Rabu 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin melakukan pendataan dan pengecekan rumah ke rumah untuk mengetahui pemberi kerja yang mempekerjakan PRT.
Karena itu, diperlukan keterlibatan pemerintah hingga tingkat paling bawah agar kepesertaan PRT dapat diperluas.
Murniati juga mengungkapkan adanya wacana dari Pemkot Samarinda untuk membuat regulasi yang mengatur kewajiban pemberi kerja di rumah dalam memberikan perlindungan kepada PRT.
“Tidak mungkin saya, kami BPJS Ketenagakerjaan mengecek ke rumah-rumah. Kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan hingga lingkungan RT menjadi penting agar perlindungan PRT dapat benar-benar diterapkan di lapangan,” pungkasnya.
