Samarinda, Infosatu.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dinilai sudah tak lagi mampu menjawab perkembangan persoalan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Kaltim. Pasalnya, estimasi kasus baru disebut masih mencapai lebih dari 1.000 kasus setiap tahun.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Safuad mengatakan peningkatan kasus tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya pembaruan regulasi.
Menurutnya, penanganan HIV/AIDS membutuhkan payung hukum yang menyesuaikan perkembangan medis, sosial dan hukum.
“Angka kejadian HIV/AIDS di Kalimantan Timur terus meningkat, mencerminkan perlunya tindakan segera dan terarah,” kata Safuad dalam penyampaian pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS, Selasa, 18 Agustus 2026.
Safuad menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2007 telah berusia hampir dua dekade. Dalam rentang waktu tersebut, perkembangan penanganan HIV/AIDS telah mengalami perubahan, baik dari sisi medis maupun pendekatan sosial terhadap orang dengan HIV (ODHIV).
Menurutnya, regulasi lama berpotensi menyisakan celah dalam penanganan dan perlindungan hukum bagi ODHIV. Karena itu, pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) baru dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih relevan sekaligus memperkuat upaya pencegahan.
“Diperlukan payung hukum baru yang lebih relevan dan adaptif, guna melindungi ODHIV dan mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif,” ujarnya.
Dalam pandangan fraksinya, pembaruan regulasi juga harus menyentuh upaya penemuan kasus sejak dini. Skrining menjadi bagian penting karena penemuan kasus lebih awal dapat mendukung pemberian pengobatan secara tepat dan mencegah penularan lebih lanjut.
Selain aspek medis, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti stigma sosial yang masih menjadi persoalan dalam penanggulangan HIV/AIDS. Stigma dapat membuat masyarakat enggan memeriksakan diri sehingga kasus tidak segera ditemukan dan ditangani.
Safuad mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru agar penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga memperkuat pencegahan, skrining, serta perlindungan terhadap ODHIV.
Fraksi PDI Perjuangan kemudian mengusulkan Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus). Mekanisme tersebut dinilai diperlukan agar substansi regulasi dapat dibahas lebih mendalam, termasuk terkait pencegahan penularan, penemuan kasus, pengobatan, stigma sosial, dan perlindungan ODHIV.
Safuad menegaskan pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah tidak tertinggal dari perkembangan persoalan HIV/AIDS yang dihadapi Kaltim.
“Pembentukan ranperda ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat dan memperbarui kerangka hukum yang ada, serta memastikan respons yang lebih baik terhadap permasalahan HIV/AIDS di Kaltim,” pungkasnya.
